Pilkada Makassar Satu Calon Lawan Kotak Kosong

Logo Mahkamah Agung.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Andika Wahyu

VIVA – Mahkamah Agung (MA) memutuskan untuk menolak permohonan kasasi yang diajukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Makassar, pada Senin, 23 April 2018. Amar putusan dengan No. 250 K/TUN/PILK ADA/2018 yang diajukan KPU Kota Makassar serta termohon Munarfi Arifuddin dan Rachmatika Dewi Yustitia dinyatakan ditolak.

PT BMI Ajukan PK Kasus Sengketa Lahan ke MA, Minta Eksekusi Ditunda

"Sudah diputuskan ya tadi, keputusan ditolak," ucap Juru Bicara MA, Suhadi saat dihubungi VIVA, Senin, 23 April 2018.

Suhadi menjelaskan, pengajuan kasasi KPU Makassar ke MA karena tidak menerima putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Makassar. Sebelumnya, PTUN Makassar mengabulkan gugatan pasangan Munafri Arifuddin-A Rachmatika Dewi.

Mobil Rubicon Mario Dandy Dilelang! Harga Limitnya Rp809 Juta

Isi gugatan itu menyatakan pembatalan keputusan KPU terkait penetapan pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Makassar, Mohammad Ramdhan Pomanto dan Indira Mulyasari. Putusan PTUN pun memerintahkan tergugat, dalam hal ini KPU Makassar mencabut keputusan, penetapan pasangan calon wali kota dan wakil wali kota petahana.

Suhadi mengatakan, putusan MA yang menolak kasasi KPU Makassar dibacakan oleh tiga hakim agung dengan nomor perkara 250K/TUN/Pilkada/2018. "Infonya itu sudah ada dari Panitera Muda Manajemen Perkara, bahwa sudah putus. Cari saja datanya," ucap dia.

Ketua Komisi II DPR Bantah Ada Arahan Jokowi Soal Penghapusan Pilkada

Putusan itu mengukuhkan putusan PTUN sebelumnya tentang gugatan pengguguran pasangan calon petahana di Pilkada Makassar. Secara otomatis, Pilkada Makassar hanya akan diikuti pasangan nomor urut 1, Munafri Arifuddin-Rachmatika Dewi melawan kotak kosong.

Hakim Agung Suharto

Pernah Anulir Vonis Mati Sambo, Kabar Majunya Suharto jadi Wakil Ketua MA Dikritisi

Pencalonan Hakim Agung Suharto sebagai Wakil Ketua Mahkamah Agung menuai respons negatif karena Suharto pernah menganulir hukuman mati untuk Ferdy Sambo.

img_title
VIVA.co.id
20 April 2024