Sekjen Golkar: Vonis Novanto Pukulan yang Sangat Keras

Sekjen Golkar Lodewijk Freidrich Paulus (kiri) bersama Ketua Umum Parti Golkar Airlangga Hartarto.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Galih Pradipta

VIVA - Sekretaris Jenderal Partai Golkar, Lodewijk F. Paulus menghormati keputusan pengadilan yang memvonis mantan Ketua Umum Partai Golkar Setya Novanto 15 tahun penjara. Putusan itu dianggap menjadi pembelajaran pada kader Partai Golkar lainnya.

Setya Novanto Acungkan 2 Jari Saat Nyoblos di Lapas Sukamiskin

"Kami, tentunya sebagai kader sangat menyesalkan masalah itu terjadi. Dan, itu menjadi pembelajaran buat kader Golkar saat ini, tentang kasus-kasus itu. Mari kita bersepakat berikhtiar untuk menghindari hal-hal itu," kata Lodewijk di Gedung DPR, Jakarta, Rabu 25 April 2018.

Ia menambahkan, tagline yang diangkat Partai Golkar di bawah kepemimpinan Airlangga Hartarto, Golkar bersih, bangkit, maju, dan menang. Sehingga, dia berharap, kata-kata bersih ini yang harus menjadi karakter bagi setiap individu dan kader Partai Golkar untuk berkiprah di dunia politik.

Polisi Didesak Segera Usut Pernyataan Agus Rahardjo Soal Jokowi Stop Kasus e-KTP

"Saya pikir, ini suatu pukulan yang sangat keras. Tetapi, itu lah menjadi pembelajaran buat kita. Dan, mudah-mudahan dengan adanya kejadian ini memberikan hikmah buat kita yang masih berlanjut di karier politik ini," kata Lodewijk.

Meski begitu, ia berharap, keluarga Novanto bisa tabah dan menerima putusan tersebut. Kalau masih ada upaya hukum yang lain, maka ia juga akan menghormati putusan pengadilan.

Respon Jokowi Usai Mantan Ketua KPK Agus Rahardjo Dilaporkan ke Bareskrim Polri

"Dan, kami menghormati juga langkah-langkah hukum yang akan diambil Pak Setnov untuk menyelesaikan atau menuntaskan perkara yang dihadapi," kata Lodewijk.

Sebelumnya, Majelis Hakim memvonis terdakwa perkara korupsi e-KTP Setya Novanto dengan hukuman 15 tahun penjara dan pidana denda Rp500 juta di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa 24 April 2018.

Mereka menilai, Novanto terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana korupsi.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya