Mantan Koruptor Tak Boleh Daftar Caleg Pemilu 2019

Gedung KPU Pusat.
Sumber :
  • VIVAnews/Muhamad Solihin

VIVA – Komisioner KPU, Pramono Ubaid, mengungkapkan DPR telah bersepakat mengenai usulan lembaganya yang melarang mantan narapidana korupsi untuk mendaftar sebagai calon angota DPR pada Pemilu 2019 mendatang. Kesepakatan tersebut tidak dalam bentuk Peraturan KPU (PKPU), namun diserahkan kepada internal masing-masing partai.

Ajukan Saksi Tambahan, Putusan Gugatan Mulan Jameela Cs Ditunda

"Lobi kami udah oke. Mereka sudah sampaikan, ya sudah terserah KPU," kata Pramono di Gedung KPU, Jakarta, 26 April 2018.

Meski tidak menjadi peraturan resmi KPU dan diserahkan kepada internal partai, KPU sebagai penyelenggara pemilu cukup puas karena usulan mantan koruptor tidak boleh mencalonkan diri sebagai anggota DPR diterima oleh Komisi II DPR.

Jusuf Kalla Nilai Pertemuan Jokowi-Prabowo Damaikan Politik Bangsa

"Tetep menjadi syarat pencalonan gitu, jadi relatif sebenarnya. Ide-ide yang disampaikan KPU sebenernya bisa diterima oleh DPR. Kami berkeyakinan teman-teman di DPR itu pun punya aspirasi dan kredibilitas di mata masyarakat, yakni pemilu sebagai mekanisme reward dan punishment. Jadi bagi caleg yang memang pernah punya masalah hukum itu ya diberi punishment dan itu mesti dipahami oleh teman-teman di DPR," katanya.

Rawan Digugat

#03PersatuanIndonesia Sinyal Baik Pertemuan Jokowi-Prabowo

Dengan DPR menyerahkan hal tersebut kepada KPU, ia mengakui sebagai lembaga penyelenggara pemilu, mereka rawan digugat ke Mahkamah Agung. Dan KPU siap menghadapi resiko tersebut.

"Risiko ya nanti pasti ada yang gugat ke MA, nanti kalau ada yang gugat perdata misalnya gitu. Bagi KPU mendingan PKPU itu kalaupun batal karena putusan pengadilan bukan karena proses legislasi," tegasnya.

Pramono menambahakan DPR tak hanya menyepakati soal pelarangan mantan napi koruptor ikut Pemilu 2019. Menurutnya, DPR juga sepakat setiap calon anggota DPR yang ikut Pemilu melampirkan LHKPN dari KPK.

"Tetap jadi syarat, tapi waktu penyerahannya yang diperpanjang. Sehingga jadi syarat tetap, tapi waktu penyerahannya paling lambat itu penentuan calon terpilih, sehingga kalau gak diserahkan setelah terpilih gak bisa dilantik, gitu tetep sebagai syarat, jadi titik temunya itu di sana," katanya. (ren)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya