Jokowi Tak Bisa Penuhi Permintaan PA 212 soal Kasus Rizieq

Presiden Joko Widodo menyampaikan pemaparan saat Sidang Kabinet Paripurna
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Wahyu Putro A

VIVA – Pertemuan antara Presiden Joko Widodo dengan Persaudaraan Alumni (PA) 212 di Istana Bogor pada Minggu 22 April 2018 lalu, ternyta juga menyinggung masalah Habib Rizieq Shihab. PA 212 meminta agar Jokowi bisa mendorong Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) untuk kasus Rizieq.

Hakim MK Buka Suara soal Megawati Ajukan Amicur Curiae Terkait Sengketa Pilpres 2024

Juru Bicara Presiden Johan Budi Sapto Pribowo membenarkan dan tak menampik kasus Rizieq jadi salah satu pembahasan dalam pertemuan tersebut.

"Dalam pertemuan itu salah satu hal mengemuka yang disampaikan Persaudara Alumni 212 adalah menghentikan proses hukum terhadap apa yang disebut sebagai kriminalisasi seperti Pak Habib Rizieq Shihab dan kawan-kawan. Intinya minta kepada Presiden untuk dilakukan SP3. Dihentikan proses penyelidikan dan penyidikan," jelas Johan Budi, di kantornya, Jakarta, Jumat 27 April 2018.

Top Trending: Kisah Jenderal Agus Subiyanto, Sosok Aiptu FN hingga Istri Baru Habib Rizieq

Baca: Jokowi Ungkap Isi Pertemuan dengan Alumni 212

Sejumlah kasus menyeret Habib Rizieq dalam proses hukum. Baik itu di Polda Jawa Barat maupun di Polda Metro. Atas permintaan itu, Presiden Jokowi belum bisa mengabulkan.

Habib Rizieq Menikah Lagi karena Diminta Ketujuh Anaknya

Hal itu dikarenakan, Presiden tidak bisa mengintervensi proses hukum yang kini sedang diproses aparat keamanan.

"Presiden menyerahkan sepenuhnya pada proses hukum. Jadi tunggu proses hukum yang profesional. Presiden tidak mau melakukan intervensi terhadap proses hukum," katanya.

Ilustrasi logo Mahkamah Konstitusi.

Arti dan Peran Amicus Curiae yang Diajukan Megawati dan Habib Rizieq ke MK

Pengajuan amicus curiae yang dilakukan sejumlah tokoh ini heboh mencuat terkait dengan persidangan dalam pekara sengketa hasil Pilpres 2024.

img_title
VIVA.co.id
19 April 2024