Kalah di PTUN, Politikus Gerindra Sarankan HTI Jadi Parpol

Sekretariat ormas Hizbut Tahrir Indonesia (HTI).
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Rosa Panggabean

VIVA – Ketua DPP Partai Gerindra, Sodik Mujahid menyesalkan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara yang menolak seluruh gugatan dari Hizbut Tahrir Indonesia atau HTI, terkait pembubaran HTI oleh pemerintah.

Guru Besar UMJ Ingatkan Gerakan Pro-Khilafah Masih Eksis di RI dengan Modus Baru

"Majelis hakim mempertimbangkan segala sesuatu hanya dari sisi administrasi, dan fakta hukum tidak melihat sisi filosofis dan konstribusi HTI dalam pembinaan bangsa Indonesia," kata Sodik, saat di hubungi, Senin 7 Mei 2018.

Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI ini meminta para pendukung dan pengurus HTI menerima putusan PTUN. "Tetapi, tidak berhenti meneruskan misi dakwah dan pembinaan umat dan bangsa Indonesia," jelasnya.

Menag Yaqut Buka Suara Soal HTI Diduga Gelar Kegiatan di TMII

Menurutnya, misi HTI harus diformulasikan sebagai strategi dan taktik perjuangan, agar lebih sesuai dengan Pancasila, UUD 45, dan perundang-undangan lainnya

"Jika HTI berminat dalam politik sebagai salah satu jalur utama mewujudkan misi khilafah dan khalifah. Maka, silakan HTI mempertimbangkan untuk menjadi partai politik," ujarnya.

HTI Diduga Gelar Kegiatan di TMII, Polisi Akan Periksa Panitia Penyelenggara Acara

Sodik memaparkan, pertarungan ideologi dan politik zaman Rasulullah diwujudkan dalam peperangan fisik. Zaman sekarang, pertarungan dalam kolam demokrasi, dengan berbagai bentuknya seperti partai, pemilu, pilkada, dan lainya.

"Di medan ini, HTI bisa berkiprah untuk mewujudkan misi khilafah. Sekali lagi, teruskan perjuangan mewujudkan cita-cita dan misi HTI dengan strategi yang lebih sesuai dengan Pancasila dan UUD 45 serta perundang undangan lain," katanya.

Sebelumnya, Pengadilan TUN Jakarta menyatakan menolak seluruh gugatan dari HTI. Selain itu, hakim juga menolak seluruh eksepsi atau pembelaan dari HTI dalam pembubaran organisasi tersebut.

Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim menilai bahwa HTI ingin mewujudkan konsep khilafah di Indonesia. Selain itu, Majelis Halim berpandangan bahwa HTI sudah bertentangan dengan Pancasila khususnya sila ke-tiga, Persatuan Indonesia.

"Penggugat bertentangan Pancasila, khususnya sila ketiga," kata Hakim Tri.

Seorang anggota Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) membawa bendera kelompoknya saat unjuk rasa di Jakarta beberapa waktu silam.

Selain itu, Hakim menyebut, HTI merupakan organisasi bersifat partai politik. Sehingga, badan hukum sejak awal berdirinya organisasi tersebut sejak awal sudah tidak sesuai.

Mengingat, dalam badan hukum yang didaftarkan di Indonesia, HTI mengklaim organisasinya adalah sebuah kelompok atau majelis. Padahal, HTI di Indonesia sama dengan yang ada di dunia, yakni partai politik.

Sementara itu, usai sidang putusan, massa HTI yang kecewa atas putusan Hakim PTUN itu, langsung membubarkan diri secara tertib. Saat membubarkan diri, massa tampak melantunkan salawat.

Selain massa, aparat kepolisian yang tadinya berjaga mengamankan sidang putusan ini juga sudah mulai membubarkan diri. Begitupula dengan kendaraan taktis seperti Barracuda dan Water Canon juga sudah pergi.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya