Kubu Sudding: Hanura yang Dipimpin Oso Dibekukan

Rekonsiliasi Partai Hanura.
Sumber :
  • ANTARA Foto/Reno Esnir

VIVA – Kuasa Hukum Partai Hanura Kubu Sarifuddin Sudding, Adi Warman, menyatakan bahwa Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia telah melaksanakan penetapan PTUN Nomor 24/G/2018 tanggal 19 Maret 2018. Menurutnya, data Kemenkuham sudah tertulis jelas bahwa SK 01 tentang kepengurusan Oso ditunda pelaksanaaannya.

Ruang Fraksi Hanura DPRD Batam Terbakar, Diduga Korsleting Listrik

"Maka dengan demikian kepengurusan DPP Partai Hanura yang dipimpin Oso (Oesman Sapta Odang) dan Sekjen Lontung (Herry Lontung) sekarang dalam kondisi ditunda berlakunya atau dibekukan," kata Adi dalam keterangan yang diterima VIVA, Selasa 8 Mei 2018.

Adi menuturkan implikasi hukum dari kebijakan Kemenkumham tersebut. Pertama, kepengurusan Oso tidak bisa melakukan kegiatan-kegiatan politik dan hukum. Bila tetap dipaksakan maka terjadi perbuatan melawan hukum yang berkonsekuensi hukum.

Songsong Pemilu 2024, Oso Minta Kader Hanura Aktif Rangkul Rakyat

"Apabila klien kami melakukan gugatan atau pelaporan ke polisi maka itu sudah memenuhi unsur hukum," kata dia.

Adi mengakui kubu Oso pernah melakukan pemecatan-pemecatan. Tapi sejak 19 Maret 2018, kata dia, apapun yang dilakukannya adalah tidak sah karena bertentangan dengan hukum itu sendiri. Dia pun mengungkapkan bunyi penetapan PTUN, yaitu:

Eks Politikus Hanura Siap Ikhtiar Bawa NasDem Jaya di Pemilu 2024

1. Mengabulkan permohonan penundaan pelaksanaan objek sengketa yang dimohonkan oleh penggugat DPP Hanura hasil Munaslub II tahun 2018.

2. Mewajibkan Tergugat (Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia) untuk menunda pelaksanaan Keputusan Nomor: M.HH-01.AH.11.01 Tahun 2018 Tentang Restrukturisasi, Reposisi dan Revitalisasi Pengurus Dewan Pimpinan Pusat Partai Hati Nurani Rakyat Masa Bakti 2015 2020, tanggal 17 Januari 2018 selama pemeriksaan sampai putusan dalam perkara ini memiliki kekuatan hukum tetap kecuali ada penetapan lain di kemudian hari yang mencabutnya.

"Jadi poin itu sudah sangat jelas. Dan kami DPP Hanura mengapresiasi setinggi-tingginya kepada Kemenkuham yang telah melakukan penetapan dengan baik, yang telah ada diweb Kemenkuham," kata dia lagi.

Adi berharap dan meminta pemerintah mulai dari presiden sampai KPU, Bawaslu, dan lain-lain, untuk mentaati penetapan tersebut karena bersifat mengikat siapapun yang terkait dengan kasus tersebut. Artinya, tidak hanya para pihak tergugat saja tapi siapapun juga termasuk media, sipil, militer, dan swasta.

"Saya berharap untuk tidak berhubungan dengan Partai Hanura yang mengaku berdasarkan SK 01 dengan alasan statusnya quo atau ditunda pelaksanaan," kata dia.

Adi menambahkan pihak Oso juga tidak memiliki legal standibg mengajukan pendaftaran caleg apabila penetapan PTUN itu belum dicabut. Artinya, siapapun belum berwenang melakukan hal itu sampai ada putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum yang mengikat.

Oleh karena itu, dia juga berharap kepada KPU tidak lagi mengundang pihak Oso dalam segala kegiatan-kegiatannya. Jika mau mengundang maka sebaiknya adalah kedua belah pihak yang tengah berkonflik.

Dianggap Ilegal

Terkait dengan Rakernas Hanura yang digelar kubu Oso di Pekan Baru, Adi menilai berdasarkan penetapan PTUN, kegiatan itu juga ilegal, bertentangan dengan hukum dan bertentangan dengan apa yang disampaikan oleh Kemenkuham. Alasannya karena SK kepengurusan Oso ditunda.

"Kalau sudah ditunda berarti apapun yang dilakukan oleh kepengursan yang didasarkan oleh SK 01 adalah tidak sah, tidak berdasarkan hukum dan juga melakukan perbuatan melawan hukum," tutur dia.

Partai Hanura pecah menjadi dua kubu yaitu kubu Oesman Sapta Odang dan Daryatmo-Sarifuddin Sudding. Mereka sempat menempuh jalan islah dan menyepakati kepemimpinan partai kembali pada hasil Munaslub 2016 yang memilih Oso sebagai ketua umum dan Sarifuddin Sudding sebagai sekretaris jenderal.

Tapi upaya itu ternyata belum bisa menyelesaikan persoalan internal partai tersebut. Hingga kini, Hanura tetap terbelah menjadi dua kubu. (ren)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya