PKS: Jokowi Jangan Ancam Mau Keluarkan Perppu Anti-Terorisme

Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid
Sumber :

VIVA - Presiden Joko Widodo akan menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang bila sampai Juni 2018 nanti rancangan undang-undang terkait terorisme tidak selesai-selesai di parlemen. Wakil Ketua MPR Hidayat Nur Wahid menilai Jokowi tak perlu mengancam dan seharusnya lebih menegur Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia.

Bantu Perangi Terorisme di Afrika, Adakah Niat Terselubung Amerika?

"Semestinya Pak Jokowi jangan mengancam dengan mengeluarkan pernyataan akan membuat Perppu. Harusnya beliau tegur itu dan selesaikan dengan Menkumham. Jadi ini kan permasalahan di internal eksekutif," kata Hidayat di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 15 Mei 2018.

Baca juga: Juni RUU Anti Terorisme Tak Selesai, Jokowi Terbitkan Perppu

Pemkab Tangerang Benarkan PNS Mereka Ditangkap Densus

Menurut Hidayat, pemerintah lah yang nyata-nyata terus menunda pembahasan RUU Terorisme. Sehingga menurut dia masalah itu kini ada di tangan pemerintah.

"Kalau itu kemudian diminta pemerintah seperti itu kan enggak bisa maksa untuk lanjut. Sekarang tiba-tiba mengancam dengan Perppu," ujar Hidayat.

IDI Sukoharjo Minta Kasus Sunardi Tak Dikaitan dengan Profesi Dokter

Wakil Ketua Majelis Syuro Partai Keadilan Sejahtera ini menyarankan Presiden Jokowi untuk meminta Menkumham Yasonna Laoly membuat surat kesiapan untuk membahas RUU ini.

"Dan buat surat yang baru menyatakan siap meminta duduk dengan DPR membahas masalah ini," kata Hidayat.

Sebelumnya, rentetan aksi bom di Surabaya dan Sidoarjo membuat desakan revisi UU Terorisme kembali mencuat. Revisi UU yang sejak 2016 masuk ke DPR ini belum juga rampung hingga saat ini. (ren)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya