Bawaslu Diminta Tindak Tegas Parpol yang Kampanye Dini

Penetapan nomor urut parpol peserta Pemilu 2019.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Reno Esnir

VIVA – Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini mengapresiasi laporan yang dilakukan Indonesia Election Watch (IEW) terhadap 11 partai politik ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). 

Calon Anggota KPU-Bawaslu Wajib Tes PCR 2 Kali Sebelum Uji Kelayakan

IEW melaporkan 11 partai politik peserta Pemilu 2019 karena dinilai melanggar aturan yakni, kampanye sebelum waktu yang ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU), 23 September 2018.

Titi menilai banyak partai maupun elite politik melakukan kamuflase kampanye. Misal, ucapan hari-hari besar di media massa, baliho, atau mengadakan pertemuan-pertemuan internal yang dibumbui dengan pemasangan alat peraga.

DPR Gelar Uji Kelayakan Calon Anggota KPU-Bawaslu pada 14-17 Februari

"Konsolidasi internal ini coba disimpangi dengan memasang alat peraga. Intinya, saat ini belum boleh melakukan kampanye, penyampaian visi misi dan citra diri. Banyak partai menyiasati untuk melakukan kampanye sebelum waktu yang ditetapkan," ujar Titi saat dihubungi, Selasa, 15 Mei 2018.

Oleh karena itu, menurut Titi, Bawaslu harus tegas terhadap pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan partai politik peserta Pemilu 2019. "Saya kira kita butuh ketegasan Bawaslu, agar ada efek jera dari partai politik yang melakukan pelanggaran," ujarnya.

Timsel Serahkan Daftar Nama Calon Anggota KPU dan Bawaslu ke Jokowi

Titi menambahkan, seharusnya Bawaslu dapat melakukan penyelidikan tanpa harus menunggu laporan dari masyarakat.

Sebelumnya, Koordinator Nasional Indonesia Election Watch, Nofria Atma Rizki, melaporkan beberapa sejumlah partai politik ke Badan Pengawas Pemilu karena terindikasi melakukan pelanggaran. Hal ini dilakukan sebagai upaya untuk menjaga marwah penyelenggaraan pemilihan umum agar pelaksanaan pemilu bersih, adil dan jujur.

Partai-partai yang dilaporkan diduga sudah melanggar Surat Edaran Bawaslu nomor 0315/K.Bawaslu/PM.00.00/II/2018 tentang Pengawasan Pelaksanaan Kampanye Pemilu kepada Partai Politik Peserta Pemilu Sebelum Jadwal Tahapan Kampanye dan peraturan lain yang berlaku.

Ia memastikan jika Bawaslu tidak menindak secara cepat, akurat dan transparan, maka Indonesia Election Watch akan melaporkan Bawaslu ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

Ia menjelaskan, dasar hukum pelaksanaan kampanya berdasarkan ketentuan UU nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu, kampanye dilaksanakan sejak 3 hari setelah ditetapkannya daftar calon tetap. Lalu juga PKPU nomor 5 tahun 2018 tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaran Pemilu. Kampanye pemilu dapat dilaksanakan pada 23 September 2018 sampai 13 April 2019.

"Berdasarkan informasi dari Bawaslu, saat ini baru 2 parpol yang diproses, yaitu PSI dan Perindo. Kita meminta kepada Bawaslu sebagai lembaga yang dibentuk oleh negara agar segera menindak seluruh parpol yang diduga melakukan pelanggaran, dengan adil, cepat, akurat dan transparan. Agar demokrasi berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan," kata Nofria.

Berikut partai politik yang dinilai melakukan pelanggaran-pelanggaran:

Media Audio Visual (Televisi)
1. Partai Golkar 
2. PDI Perjuangan 

Media Cetak
1. Partai Demokrat 
2. PAN 
3. PSI – sedang diproses Bawaslu

Media Luar Ruang
1. Partai Demokrat 
2. Partai Gerindra 
3. PDI Perjuangan
4. Partai Nasdem 
5. PPP 
6. PBB
7. PKS 
8. PAN
9. PKB 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya