RUU Terorisme Atur Pemberatan Hukuman Pelaku Libatkan Anak

Lokasi ledakan bom di Mapolrestabes Surabaya
Sumber :
  • REUTERS/Beawiharta

VIVA – Revisi UU Terorisme yang baru merumuskan aturan anak-anak yang dilibatkan dalam kegiatan terorisme tak disebut sebagai pelaku namun korban. Anggota Pansus Terorisme Arsul Sani mengatakan, hukuman bagi orangtua sebagai terduga teroris akan diperberat.

Hakim India Hukum Mati 38 Terdakwa Ledakan Bom 2008

"Soal pelibatan anak-anak kalau kita mengacu pada UU perlindungan anak dan UU sistem peradilan pidana anak, anak itu kalau di bawah 18 meskipun dia yang melakukan, tetap diklasifikasikan sebagai korban," kata Arsul di gedung DPR, Jakarta, Selasa 15 Mei 2018.

Ia menjelaskan anak yang terlibat aktivitas terorisme tak bisa diproses hukum yang berujung pemidanaan. Misalnya anak dipenjara seperti orang dewasa.

2 Tersangka Ledakan di Sibolga Ternyata Simpan 60 Botol Bom Ikan

"Kalaupun ada proses hukum, hukumannya tentu adalah rehabilitasi atau apapun nanti bentuknya," kata Arsul.

Ia menambahkan adapun hukuman bagi orangtua yang melibatkan anaknya dalam aktivitas terorisme maka akan diperberat sepertiga dari vonis hukuman.

Polri Ungkap Kronologi Ledakan Tangkahan Ikan di Sibolga

"Kalau orang tuanya ketangkap hidup, hukumannya diperberat, termasuk salah satu pemberatan bisa ditambah sepertiga dari yang dijatuhkan, misalnya maksimal 12 tahun. Berarti ditambah sepertiga lagi bisa 15 tahun," kata Arsul.

Berikut isi draf RUU Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme terkait pasal soal anak.

Pasal 16A

Setiap orang yang melakukan Tindak Pidana Terorisme dengan melibatkan anak, ancaman pidananya ditambah 1/3 (sepertiga).
    

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya