- Istimewa
VIVA – Anggota Panitia Khusus RUU Terorisme di DPR, Nasir Djamil, menilai aparat tidak bisa asal menuduh seseorang sebagai teroris. Karenanya definisi mengenai terorisme dalam pembahasan RUU itu dianggap penting dan harus dibicarakan secara mendalam.
"Agar kita lebih fokus, agar semua instansi yang terlibat dalam penanganan terorisme tahu, enggak beda-beda dia lihat terorisme," kata Nasir di Gedung DPR Senayan, Rabu 16 Mei 2018.
Politikus Partai Keadilan Sejahtera ini mengingatkan aparat penegak hukum tak boleh menyasar orang dengan penampilan tertentu sebagai teroris. Seperti misal penampilan orang Islam.
"Nanti ada misalnya institusi ini melihat bahwa terorisme itu pakai celana cingkrang, kemudian ada panah, suka latihan panah, pengajiannya eksklusif, janggutnya agak ini," ujar Nasir.
Anggota Komisi III DPR ini menambahkan definisi itu juga diperlukan agar penanganan terorisme itu bisa lebih mempermudah kinerja aparat. Sehingga aparat tak melebar ke mana-mana.
"Kemudian untuk mempersempit subjektifitas aparat yang menangani terorisme sehingga kemudian fokus," terang Nasir.
Sebelumnya, renteten aksi bom di Surabaya dan Sidoarjo membuat desakan revisi UU Terorisme kembali mencuat. Revisi UU yang sejak 2016 masuk ke DPR ini belum juga rampung hingga saat ini. (ren)