Anas Urbaningrum Ajukan Peninjauan Kembali

Anas Urbaningrum.
Sumber :
  • VIVAnews/Muhamad Solihin

VIVA – Mantan Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum, mengajukan peninjauan kembali atau PK dengan tujuan untuk mencari masalah keadilan. Sidang perdana digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Kamis, 24 Mei 2018.

Keluar Dari Hanura, Gede Pasek Suardika Dirikan Partai Baru

"Intinya perjuangan keadilan peninjauan kembali (PK) itu instansi hukum yang disediakan untuk pencarian keadilan yang tercecer. Saya merasa berdasarkan fakta-fakta, bukti-bukti yang terungkap di persidangan, putusan yang dijatuhkan kepada saya itu jauh dari keadilan," ujar Anas di PN Jakarta Pusat.

Anas pun terus berusaha dengan upaya yang dilakukan ini dan materi yang diajukan dalam PK itu dasarnya cukup kuat, argumentatif, dan sangat kokoh untuk bisa dipertimbangkan sebagai bahan membuat putusan yang adil, bukan putusan yang tidak adil seperti putusan yang sebelumnya. Ia yakin dengan upaya PK yang diajukan ini akan dikabulkan dan diterima oleh majelis hakim.

Hukuman Dipotong, Anas Urbaningrum: Putusan PK Belum Sesuai Harapan

"Saya bismillah, saya yakin karena sekali lagi kalau dibaca dengan jernih dan objektif ya harusnya ada putusan yang adil," katanya.

Sebelumnya, Mahkamah Agung menolak kasasi yang diajukan mantan Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum. Bahkan, Majelis Kasasi melipatgandakan hukuman pidana terhadap Anas menjadi 14 tahun penjara.

Kubu Anas Urbaningrum Merasa Risih Disebut Dapat Sunatan Hukuman

"Kasasi Anas sudah diputus, berubah putusannya. Menjadi 14 tahun. Alasannya terbukti tindak pidana korupsi dan terbukti money laundering (tindak pidana pencucian uang)," kata Juru Bicara MA, Suhadi.

Tidak hanya pidana penjara, Majelis Kasasi juga menjatuhkan pidana denda sebesar Rp5 miliar subsidair 1 tahun 4 bulan terhadap Anas. Anas juga diharuskan membayar uang pengganti sebesar Rp57 miliar.

Apabila uang pengganti dalam waktu satu bulan tidak dilunasi, seluruh harta kekayaan Anas akan dilelang dan apabila masih belum cukup, Anas terancam penjara selama 4 tahun.

Tidak hanya pidana penjara dan denda, Majelis juga mengabulkan permohonan Jaksa pada KPK untuk menjatuhkan hukuman tambahan berupa pencabutan hak dipilih untuk menduduki jabatan publik. Majelis hakim yang memutus kasus kasasi Anas diketahui yakni Artidjo Alkostar, MS Lumme, dan Krisna Harahap.

Pada putusannya, Majelis Hakim berkeyakinan bahwa Anas telah melakukan perbuatan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12 huruf a Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pindak Korupsi juncto Pasal 64 KUHP, Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) serta Pasal 3 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2002 jo Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2003 tentang TPPU. (ren)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya