PKS Siap Perjuangkan Pembentukan Pansus TKA

Ketua Fraksi PKS, Jazuli Juwaini.
Sumber :
  • Dok. PKS

VIVA – Fraksi PKS di DPR masih menaruh perhatian terkait Peraturan Presiden Nomor 20 Tahun 2018 tentang tenaga kerja asing. Ketua Fraksi PKS Jazuli Juwaini mengatakan isu Perpres ini masih menjadi perhatian karena dinilai ada keresahan publik dengan maraknya TKA ilegal yang tak memiliki kemampuan.

PKS Siapkan Kader Terbaik di Pilkada Sumatera Utara, Siapa Orangnya?

Jazuli mengatakan investasi memang diperlukan untuk kemajuan infrastruktur. Namun, pemerintah diminta memprioritaskan lapangan kerja untuk rakyat ketimbang TKA.

"Tujuannya agar menjadi perhatian pemerintah bahwa kesejahteraan rakyat melalui pemenuhan lapangan kerja untuk rakyat harus lebih diutamakan daripada tenaga kerja asing ilegal, tak punya skill betapapun kita perlu investasi," kata Jazuli dalam keterangannya, Kamis, 24 Mei 2018.

Tolak Pengesahan UU DKJ, PKS Bilang Gedung DPR Belum Dibangun di IKN

Jazuli mengkritik secara rasional pemerintah yang tengah gencar membangun infrastruktur setidaknya bisa berpihak rakyat yang memerlukan pekerjaan. Apalagi angka pengangguran saat ini juga masih tinggi. Bagi dia, RI yang sudah 72 tahun merdeka, jangan sampai rakyat kalah dengan pihak asing.

Dia menegaskan, terkait persoalan ini, PKS sudah membentuk tim investigasi internal untuk mengusut. Pihak PKS siap memperjuangkan pembentukan Pansus TKA.

Terima Prabowo-Gibran Menang Pilpres 2024, Sekjen PKS: Masalah Hukum Itu Lain Ceritanya

"Turut mengusulkan dibentuknya Pansus DPR yang saat ini sedang proses diperjuangkan. Kesimpulan sementara ada masalah dalam regulasi dan kebijakan pemerintah," jelas Jazuli.

Kemudian, Jazuli mencontohkan penelitian dari salah satu organisasi serikat pekerja dan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) ada kebijakan pemerintah yang longgar terhadap investasi asing.

Selain Perpres 20 Tahun 2018, ia menyebut beberapa kebijakan pemerintah yang kurang tepat seperti Perpres 68 Tahun 2015, Perpres 21 Tahun 2016, dan Permenaker 16 Tahun 2015 tentang penghapusan kewajiban TKA berbahasa Indonesia.

"Termasuk kebijakan bebas visa menjadi penyebab maraknya migrasi TKA terutama dari RRT ke dalam negeri. Sayangnya sebagiannya banyak tenaga kasar dan ilegal," ujar Jazuli.

Baca: Fadli Zon Semangat Inisiasi Pansus TKA

Jazuli mengingatkan masalah lapangan kerja bagi rakyat sangat penting di tengah kondisi seperti sekarang. Penggunaan TKA harus disesuaikan dengan kebutuhan dan tak berlebihan agar tak mengganggu hak rakyat mendapatkan pekerjaan.

"Jangan sampai atas nama investasi negara kita rugi apalagi sampai mengorbankan kebutuhan lapangan kerja rakyat sendiri," tutur Jazuli.

Sejauh ini, baru Fraksi Gerindra dan PKS yang kompak mengusulkan pembentukan Pansus TKA. Adapun syarat pembentukan Pansus Angket yaitu membutuhkan 25 tandatangan pengusul yang minimal dari dua fraksi di DPR.

Kemudian, bila itu terpenuhi maka usulan akan dibahas dan perlu mendapat persetujuan dalam paripurna DPR.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya