- ANTARA FOTO/Aprillio Akbar
VIVA - Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Bambang Soesatyo menilai, Komisi Pemilihan Umum tidak seharusnya membuat aturan yang melarang mantan napi korupsi untuk kembali menjadi calon anggota legislatif.
Menurutnya, Peraturan KPU itu melanggar undang-undang dan mendorong Komisi II DPR meminta KPU untuk merevisi aturan itu.
"Karena sudah diatur dalam UU Pemilu bahwa caleg siapa pun dia, termasuk mantan terpidana korupsi, kalau dia sudah menjalankan hukumannya lewat dari 5 tahun. Maksudnya setelah lima tahun dia boleh aktif lagi di politik atau menjadi pejabat publik sebagaimana yang diatur dalam UU," kata Bambang, di Istana Negara, Jakarta, Senin, 28 Mei 2018.
Pelarangan mantan napi korupsi untuk nyaleg lagi, hanya bisa dilakukan oleh keputusan hakim yang bersifat tetap. Karena, banyak juga terpidana yang mendapatkan tambahan hukuman, yakni hakim mencabut hak politiknya.
"Jadi ketika seseorang sudah menjalani hukumannya dan kembali ke masyarakat maka hak-hak dia sama dengan masyarakat lainnya," katanya.
Maka tidak boleh KPUĀ melarang mereka yang sudah menjalani hukumannya untuk kembali bergelut sebagai calon anggota legislatif. Bambang melanjutkan, bisa saja orang tersebut justru lebih baik dari mereka yang belum terimbas kasus.
"Dan saya setuju apa yang disampaikan oleh Wakil Ketua KPK Pak Saut (Saut Situmorang) bahwa seseorang yang dihukum belum tentu dia lebih buruk dari yang belum pernah dihukum," katanya. (ase)