Ketua DPR Sebut KPU Langgar Undang Undang

Ketua DPR RI, Bambang Soesatyo (kanan)
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Aprillio Akbar

VIVA - Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Bambang Soesatyo menilai, Komisi Pemilihan Umum tidak seharusnya membuat aturan yang melarang mantan napi korupsi untuk kembali menjadi calon anggota legislatif.

Calon Anggota KPU-Bawaslu Wajib Tes PCR 2 Kali Sebelum Uji Kelayakan

Menurutnya, Peraturan KPU itu melanggar undang-undang dan mendorong Komisi II DPR meminta KPU untuk merevisi aturan itu.

"Karena sudah diatur dalam UU Pemilu bahwa caleg siapa pun dia, termasuk mantan terpidana korupsi, kalau dia sudah menjalankan hukumannya lewat dari 5 tahun. Maksudnya setelah lima tahun dia boleh aktif lagi di politik atau menjadi pejabat publik sebagaimana yang diatur dalam UU," kata Bambang, di Istana Negara, Jakarta, Senin, 28 Mei 2018.

DPR Gelar Uji Kelayakan Calon Anggota KPU-Bawaslu pada 14-17 Februari

Pelarangan mantan napi korupsi untuk nyaleg lagi, hanya bisa dilakukan oleh keputusan hakim yang bersifat tetap. Karena, banyak juga terpidana yang mendapatkan tambahan hukuman, yakni hakim mencabut hak politiknya.

"Jadi ketika seseorang sudah menjalani hukumannya dan kembali ke masyarakat maka hak-hak dia sama dengan masyarakat lainnya," katanya.

Eks Koruptor Kembali Berpolitik, KPU: Tak Ada Larangan

Maka tidak boleh KPUĀ melarang mereka yang sudah menjalani hukumannya untuk kembali bergelut sebagai calon anggota legislatif. Bambang melanjutkan, bisa saja orang tersebut justru lebih baik dari mereka yang belum terimbas kasus.

"Dan saya setuju apa yang disampaikan oleh Wakil Ketua KPK Pak Saut (Saut Situmorang) bahwa seseorang yang dihukum belum tentu dia lebih buruk dari yang belum pernah dihukum," katanya. (ase)

Furqan Jurdi Pegiat Hukum (dok.pribadi)

Relasi Kuasa, Sex, dan Abuse of Power di KPU

Tindakan demikian menciderai asas yang paling mendasar dalam pemilu, yaitu pemilu yang langsung, umum, bebas, rahasia jujur dan adil.

img_title
VIVA.co.id
27 Desember 2022