Bawaslu Diminta Usut Pelanggaran Sejumlah Parpol

Penetapan nomor urut parpol peserta Pemilu 2019.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Reno Esnir

VIVA – Indonesia Election Watch (IEW) mempertanyakan kinerja Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan sejumlah partai politik yang hingga kini belum ditindaklanjuti.

Calon Anggota KPU-Bawaslu Wajib Tes PCR 2 Kali Sebelum Uji Kelayakan

Hal ini disampaikan Koordinator Nasional Indonesia Election Watch Nofria Atma Rizki dalam keterangan pers yang diterima VIVA, Minggu, 3 Juni 2018. Nofria mengatakan sampai saat ini laporan IEW soal adanya dugaan pelanggaran yang dilakukan sejumlah parpol tidak ada tindak lanjut.

"Ini menunjukkan Bawaslu RI tidak memperlakukan sama semua pengaduan atau pelaporan masyarakat. Kami belum pernah disurati atau dipanggil untuk diberi penjelasan terkait laporan pelanggaran yang dilakukan partai-partai politik," kata Nofria.

DPR Gelar Uji Kelayakan Calon Anggota KPU-Bawaslu pada 14-17 Februari

Terkait surat perintah penghentian perkara (SP3) yang dikeluarkan Bareskrim Polri terkait kasus dugaan pelanggaran pidana pemilu oleh Partai Solidaritas Indonesia, Nofria menilai hal yang wajar. Baca: Polisi Setop Kasus Dugaan Kampanye PSI

"Daripada Bawaslu ribut melempar kesalahan, lebih baik Bawaslu RI fokus menindak lanjuti laporan IEW," katanya. 

Timsel Serahkan Daftar Nama Calon Anggota KPU dan Bawaslu ke Jokowi

Sebelumnya, Indonesia Election Watch melaporkan 11 partai politik peserta Pemilu 2019 ke Bawaslu karena dinilai melanggar aturan yakni, kampanye sebelum waktu yang ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU), 23 September 2018.

Sebelas parpol yang dilaporkan yaitu Golkar, PDIP, Demokrat, PAN, PSI, Gerindra, PKB, PPP, NasDem, PKS dan PBB. Baca: Dinilai Kampanye, Sejumlah Parpol Dilaporkan ke Bawaslu

Partai-partai yang dilaporkan diduga sudah melanggar Surat Edaran Bawaslu nomor 0315/K.Bawaslu/PM.00.00/II/2018 tentang Pengawasan Pelaksanaan Kampanye Pemilu kepada Partai Politik Peserta Pemilu Sebelum Jadwal Tahapan Kampanye dan peraturan lain yang berlaku.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya