Mahfud MD: Habib Rizieq Silakan Pulang dan Nyapres

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan

VIVA – Persaudaraan Alumni (PA) 212 mendorong Imam Besar Front Pembela Islam Muhamad Rizieq Shihab maju sebagai bakal calon presiden 2019.

Mahfud: Sikap Presiden Jelas soal Pemilu 2024, Jangan Didesak Lagi

Pakar hukum tata negara Mahfud MD menyebut, secara konstitusi Habib Riziq sah bila benar maju sebagai capres. Menurut dia, karena kasus yang menjerat Rizieq belum punya kekuatan hukum tetap.

"Dia kan masih menyandang status tersangka belum divonis bersalah dan belum punya kekuatan hukum tetap," kata Mahfud MD di Yogyakarta, Selasa 5 Juni 2018.

Mahfud Bantah Nama Soeharto Dihilangkan dari Sejarah

Dia menekankan, dalam pemilu, ada dua hak yang dimiliki yaitu hak memilih dan hak dipilih. Menjadi capres adalah hak dipilih oleh masyarakat yang punya hak memilih. "Nah, nanti peluangnya kan masyarakat yang menentukan," ujarnya.

Menurut dia, untuk bisa maju sebagai capres maka Rizieq mesti pulang ke Tanah Air. Ia menegaskan secara konstitusional, negara melindungi hak Rizieq.

Cabut Status Tersangka Nurhayati, Mahfud: Biar Orang Berani Melapor

"Silahkan pulang dan nyapres. Negara harus lindungi hak konstitusionalnya," ujarnya menambahkan.

Baca: PA 212 Ungkap Alasan Dorong Habib Rizieq Capres 2019

Terkait usulan Koalisi Umat dari Rizieq, menurutnya tak ada masalah. Hal ini dinilai lumrah dalam politik. Selain itu, usulan Rizieq mempercepat proses demokrasi dan memastikan partai-partai dalam arah koalisi di Pilpres 2019.

"Itu bagus dan itu ditunggu rakyat. Lagi-lagi itu hak Habib Riziq, hak Prabowo dan hak rakyat untuk menentukan siapa pilihannya. Yang penting diingat memilih presiden untuk lima tahun dan jangan bertengkar lebih dari lima tahun.” (mus)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya