Kantongi Surat KPU, Hanura Kubu Oso Jadi Peserta Pemilu 2019

Ketua Umum DPP Hanura, Oesman Sapta Odang (kiri).
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Reno Esnir

VIVA – Komisi Pemilihan Umum akui Hanura kepengurusan pimpinan Oesman Sapta Odang alias Oso, untuk ikut tahapan Pemilu Legislatif 2019. Surat pengakuan KPU ini menegaskan kepengurusan Oso berhak dalam pengaturan bakal calon anggota legislatif.

Ruang Fraksi Hanura DPRD Batam Terbakar, Diduga Korsleting Listrik

Merujuk KPU yang menerbitkan surat Nomor 578/PL.01.4-SD/03/KPU/VI/2018 yang ditujukan kepada Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) serta Komisi Independen Pemilih (KIP) provinsi dan kabupaten/kota.

"Iya, surat KPU itu per 12 Juni 2018. Surat itu pemberitahuan ke KPUD/KIP provinsi, kota, kabupaten soal kepengurusan Hanura di bawah pak Oso dan Sekjen Herry Lontung Siregar," kata Ketua Bidang Pembinaan Legislatif DPP Hanura, Inas N. Zubir, saat dihubungi VIVA, Rabu 13 Juni 2018.

Songsong Pemilu 2024, Oso Minta Kader Hanura Aktif Rangkul Rakyat

Inas meminta, agar publik tak ragu dengan kepengurusan Partai Hanura pimpinan Oso. Sebab, sebelum surat KPU, pihaknya sudah memiliki Surat Keputusan (SK) Menkumham dengan Nomor. M.HH-01.AH.11.01.

"Kami yang sah dan tetap lanjut ke Pemilu 2019. Masyarakat silakan yang mau mendaftar ke DPP Hanura, City Tower, lantai 18. Kalau tingkat provinsi dan kabupaten, masing-masing daftar ke DPD dan masing-masing DPC," sebut Inas.

Eks Politikus Hanura Siap Ikhtiar Bawa NasDem Jaya di Pemilu 2024

Kemudian, ia mengingatkan, agar keluarnya surat KPU ini menjadi pemersatu dengan kepengurusan Hanura kubu Sarifudin Sudding Cs yang masih menolak pihak Oso. Hal ini penting, karena bila kubu Sudding Cs ingin nyaleg, harus bersedia bergabung.

"Suka atau tidak suka, kubu Suding harus segera bergabung agar dapat mencaleg," ujar Inas.

Oesman Sapta Odang (kiri) saat Rapimnas Hanura yang dihadiri Presiden Jokowi.

Baca: Prahara Hanura

Kepengurusan Partai Hanura menjadi polemik, setelah terbelah dua kubu. Proses islah yang didorong Ketua Dewan Pembina Hanura, Wiranto belum diterima pihak Sudding Cs. Bahkan, kepengurusan Sudding Cs sempat melayangkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Namun, dalam putusannya PTUN menolak.

Prahara ini diawali mosi tak percaya yang diajukan Sudding Cs terhadap Oso sebagai ketua umum. Sikap politik diambil dengan memecat Oso sebagai ketum. Namun, Oso melawan yang kemudian memecat Sarifudin Sudding sebagai Sekretaris Jenderal DPP Hanura.

Baca: Prahara Hanura, Kubu OSO Minta Sudding Cs Setop Provokasi

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya