PKS Minta Polisi Tak Malu-malu Umumkan SP3 Habib Rizieq

Habib Rizieq Shihab
Sumber :
  • REUTERS/Darren Whiteside

VIVA – Wakil Ketua MPR dan Politikus teras Partai Keadilan Sejahtera, Hidayat Nur Wahid meminta Polri agar menjelaskan soal Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) atas kasus dugaan chat mesum yang menjerat pentolan Front Pembela Islam, Habib Rizieq Shihab dan Firza Husein. 

PKS Siapkan Kader Terbaik di Pilkada Sumatera Utara, Siapa Orangnya?

Hal itu bila tak dijelaskan, dirasa bisa membuat masyarakat menjadi bertanya-tanya.
  
"Tetapi menurut saya agar polemik ini segera berhenti sebaiknya polisi segera mengumumkan," ujar Hidayat di rumah dinasnya saat menggelar open house di Kemang, Jakarta Selatan, Sabtu 16 Juni 2018.

HNW mengatakan, apabila memang tak memenuhi alat bukti sehingga akhirnya disetop, polisi diminta untuk tak perlu malu-malu mengumumkannya.

Tolak Pengesahan UU DKJ, PKS Bilang Gedung DPR Belum Dibangun di IKN

"Jadi polisi menegaskan saja memang sudah dikeluarkan dan tak memiliki bukti yang memungkinkan untuk ditindaklanjuti," katan HNW.

Lebih lanjut politisi yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua Majelis Syuro PKS itu mengatakan bahwa Rizieq tidak akan berbohong soal SP3 itu. Apalagi dalam tayangan video yang viral, Rizieq tak cuma sekali mengucapkan soal SP3 kasusnya dan mengklaim sudah memegang suratnya.

Top Trending: Kisah Jenderal Agus Subiyanto, Sosok Aiptu FN hingga Istri Baru Habib Rizieq

"Artinya enggak mungkin Beliau menyampaikan informasi yang enggak benar. Apalagi Beliau di Mekah, Beliau sampaikan diulangi sampai tiga kali  bahwa menerima surat asli (SP3)," kata dia lagi.

Sebelumnya diberitakan viral di media sosial YouTube sebuah video berisi pemimpin Front Pembela Islam Rizieq Shihab mengaku sudah menerima SP3 yang dikeluarkan polisi atas kasus dugaan chat mesum yang dituduhkan kepadanya. (ren)

Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih

Hakim MK Buka Suara soal Megawati Ajukan Amicur Curiae Terkait Sengketa Pilpres 2024

Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) sedang mendalami amicus curiae atau sahabat pengadilan yang diajukan beberapa tokoh terkait sengketa hasil perselisihan Pilpres 2024 (PHPU)

img_title
VIVA.co.id
17 April 2024