Polri Keluarkan SP3, Pro-Kontra Kasus Rizieq Shihab Berakhir

Habib Rizieq saat masih berada di Jakarta.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Foe Peace Simbolon

VIVA – Polri memutuskan untuk menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan atau SP3 terhadap Habib Rizieq Shihab terkait dugaan chat cabul dengan Firza Husein. 

Hakim MK Buka Suara soal Megawati Ajukan Amicur Curiae Terkait Sengketa Pilpres 2024

Atas langkah itu, Ketua DPR Bambang Soesatyo mengapresiasinya. Dia berharap, dengan terbitnya SP3 itu akan membuat suasana di Indonesia semakin kondusif.

“Keputusan polisi itu patut disyukuri serta diharapkan bisa mengakhiri pro dan kontra yang telah berlangsung selama ini. Berakhirnya pro dan kontra kasus ini akan mewujudkan suasana yang semakin teduh dan kondusif,” ujar Bambang dalam pesan singkatnya, Minggu 17 Juni 2018.

Top Trending: Kisah Jenderal Agus Subiyanto, Sosok Aiptu FN hingga Istri Baru Habib Rizieq

Bambang yang sebelumnya menjadi Ketua Komisi Hukum DPR itu menilai kasus chat Habib Rizieq telah menjadi perhatian masyarakat hingga menimbulkan kegundahan. Kejelasan tentang konstruksi kasus yang menyeret Imam besar Front Pembela Islam (FPI) itu juga sudah lama ditunggu masyarakat. 

“Penyidikan kasus ini telah berlangsung setahun lebih terhitung sejak Mei 2017. Namun hingga kini, penyidik Polri belum berhasil menemukan sosok yang mengunggah konten chat itu ke internet,” tuturnya. 

Habib Rizieq Menikah Lagi karena Diminta Ketujuh Anaknya

Oleh karena itu, Politikus Partai Golkar itu menyebut keputusan Polri menerbitkan SP3 telah mencerminkan kemurnian penegakan hukum. Menurutnya, keputusan Polri itu perlu dipuji.  

“Dengan begitu, Polri telah memastikan Habib Rizieq tidak bermasalah dengan hukum. Para pendukung dan simpatisan Habib Rizieq diharapkan bisa menerima keputusan Polri ini dengan legawa dan bijaksana,” imbuhnya.
 

Ilustrasi logo Mahkamah Konstitusi.

Arti dan Peran Amicus Curiae yang Diajukan Megawati dan Habib Rizieq ke MK

Pengajuan amicus curiae yang dilakukan sejumlah tokoh ini heboh mencuat terkait dengan persidangan dalam pekara sengketa hasil Pilpres 2024.

img_title
VIVA.co.id
19 April 2024