KPU: Menkumham Jangan Tolak PKPU Caleg Mantan Koruptor

Ketua KPU Arief Budiman (tengah) bersama komisioner KPU Viryan dan Evi Novida
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Wahyu Putro

VIVA - Ketua Komisi Pemilihan Umum, Arief Budiman, mengatakan telah mengirim surat kepada Kementerian Hukum dan HAM terkait Peraturan KPU yang melarang mantan napi korupsi ikut pemilihan legislatif. Surat ini sebagai jawaban atas penolakan Menkumham menandatangani PKPU.

Ajukan Saksi Tambahan, Putusan Gugatan Mulan Jameela Cs Ditunda

"Hari ini surat kepada Kemenkumham sudah saya tanda tangani. Sudah saya minta untuk dikirim hari ini," kata Arief di Kantor KPU, Jakarta, Kamis, 21 Juni 2018.

Arief menjelaskan surat yang dikirim merupakan balasan atas surat dari Kemenkumham yang menolak PKPU tersebut. Surat dari Kemkumham sendiri diterima oleh KPU sebelum Idul Fitri lalu.

Jusuf Kalla Nilai Pertemuan Jokowi-Prabowo Damaikan Politik Bangsa

Arief mengungkapkan dalam surat yang diterima sebelum Hari Raya Idul Fitri, Kemenkumham menyatakan mengembalikan PKPU karena keberatan terhadap klausul larangan bagi mantan narapidana kasus korupsi untuk mendaftar sebagai calon legislatif.

Arief berharap dengan surat yang disampaikan KPU hari ini, Menkumham Yasona H Laoly mau menandatangani PKPU yang diajukan KPU. Karena dalam surat balasan KPU menjelaskan dasar dan filosofis PKPU mantan napi koruptor dilarang nyaleg.

#03PersatuanIndonesia Sinyal Baik Pertemuan Jokowi-Prabowo

"Janganlah ditolak, karena begini loh landasan filosofinya, landasan sosiologisnya, landasan yurudisnya itu kami sampaikan semua," katanya.

Sementara itu komisioner KPU, Ilham Saputra menambahkan bila Kemenkumham tetap menolak PKPU mantan napi koruptor dilarang menjadi caleg, maka lembaganya tetap akan memberlakukan PKPU tersebut.

"Jika Kemenkumham menolak lagi, kami akan memberlakukan secara otomatis. Kami anggap berlaku otomatis setelah ditandatangani Ketua KPU," katanya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya