- ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto
VIVA – Komisi Pemilihan Umum telah menggelar rapat pleno penetapan Daftar Pemilih Sementara dan Daftar Pemilih Sementara Luar Negeri untuk Pemilu 2019, Hotel Borobudur, Jakarta, Sabtu, 23 Juni 2018.
Rapat ini turut dihadiri perwakilan dari KPU provinsi, elite partai politik, LSM, dan sejumlah stakeholder lainnya.
Ketua KPU Arief Budiman mengatakan, KPU memiliki kewajiban menginformasikan kepada seluruh masyarakat pemilih?. Sebab penetapan DPS dan DPSLN tersebut akan menjadi dasar dalam penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang akan ditetapkan pada 15-20 Agustus 2018.
Untuk itu dia juga mengimbau supaya masyarakat ikut mengecek kebenaran informasinya dalam DPS ataupun DPSLN.
"Informasikan masyarakat pemilih untuk ikut mengecek namanya. Apakah sudah tercantum namanya dalam DPS," kata Arief.
Arief juga meminta masyarakat teliti, tidak hanya ihwal masuk tidaknya namanya, melainkan juga menilik ejaan namanya, sehingga tak ada kesalahan yang bisa menjadi sandungan saat pencoblosan nanti.
"Apakah ada kesalahan penulisan nama, dan lain-lain," kata Arief.
Dalam kesempatan sama, Arief juga meminta Pengawas Pemilu dapat mencermati dan mengawasi, apakah terjadi kesalahan dalam penetapan DPS ini, sebab DPS ini segera ditetapkan sebagai DPT.
"Jadi Bapak Ibu sekalian kalau ada catatan penting, ada masukan informasi penting, mohon segera disampaikan pada masa ini, karena tipe sementara itu baru menjadi bagian awal dari proses untuk pada akhirnya nanti akan ditetapkan menjadi daftar pemilih tetap," kata Arief. (ase)