KPU Minta Kemenkumham Segera Undangkan PKPU Pencalegan

Ketua KPU Arief Budiman (tengah) bersama komisioner KPU Viryan dan Evi Novida
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Wahyu Putro

VIVA - Komisioner KPU Viryan berharap Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia segera mengakomodir Peraturan KPU soal larangan mantan narapidana kasus korupsi ikut pemilihan legislatif tahun 2019.

Jusuf Kalla Nilai Pertemuan Jokowi-Prabowo Damaikan Politik Bangsa

"Kalau tidak (diundangkan), kami tetap putuskan seperti itu, dan kami (akan) sosialisasikan (ke masyarakat terkait PKPU tersebut)," kata Viryan ditanyai wartawan di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat, Sabtu, 23 Juni 2018.

Viryan memastikan, lembaganya tak akan mengubah atau merevisi PKPU itu, lantaran bisa bertentangan dengan UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, nantinya.

#03PersatuanIndonesia Sinyal Baik Pertemuan Jokowi-Prabowo

"Prinsipnya PKPU pencalonan DPR dan DPRD kami harap Kemenkumham mengundangkan segera," kata Viryan.

Viryan menjelaskan, KPU harus konsisten dengan regulasi yang dibuatnya. Terlebih KPU juga sudah menyusun PKPU Nomor 14 Tahun 2018 tentang pencalonan anggota DPD.

Mahfud MD: Keputusan Sudah Ada, Negara Harus Terus Jalan

Dalam instrumen itu juga terdapat klausul bahwa mantan narapidana korupsi dilarang mencalonkan diri, sementara pemerintah tidak mempermasalahkan aturan ini dan tetap mengundangkan PKPU tersebut.

"Jadi tetap kami akan menjaga konsistensi kami," ujarnya. (ase)

Sidang gugatan sejumlah calon legislatif Partai Gerindra.

Ajukan Saksi Tambahan, Putusan Gugatan Mulan Jameela Cs Ditunda

Mulan Jameela dan beberapa caleg menggugat Partai Gerindra.

img_title
VIVA.co.id
12 Agustus 2019