Satpol PP Tak Bisa Serta Merta Copot Alat Kampanye

Ilustrasi Satpol PP DKI Jakarta.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Aprillio Akbar

VIVA - Kasubdit Perlindungan Masyarakat Ditjen Bina Adwil Kemendagri, Beni M Pakpahan, mengatakan Kemendagri siap mengerahkan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) untuk menertibkan alat peraga kampanye (APK) dalam masa tenang Pilkada Serentak 2018.

Demokrat Lawan Keluarga Ratu Atut di Pilkada Banten

"Kawan-kawan Pol PP dalam mendukung menjaga keamanan Pilkada 2018, khususnya penertiban alat peraga kampanye, maka kami sudah buat edaran sejak Februari 2018 terkait dengan penyiap-siagaan Satpol PP," kata Beni, di Kantor Kemendagri, Sabtu, 23 Juni 2018.

Meski telah menyiapkan Satpol PP, namun Beni mengatkan, Satpol PP tak bisa langsung melakukan penertiban APK. Ada prosedur yang mesti dilalui untuk melaksanakan hal tersebut selama masa tenang Pilkada 2018.

Semua Petugas KPPS Pilkada 2020 Akan Jalani Rapid Test

"Satpol PP membantu KPUD dan Bawaslu dalam penertiban APK sesuai regulasi. Tidak bisa langsung membersihkan sebelum dikoordinasikan terlebih dulu ke Bawaslu," kata Beni.

Artinya, lanjut Beni, alat peraga kampanye wajib dicabut per hari ini sebelum masuk masa tenang pada Minggu 24 Juni besok. Setelahnya jika masih ada yang terpantau belum tertib, maka Satpol PP berkewenangan untuk langsung melaporkan ke pihak-pihak terkait penyelenggara pemilu.

Pemilu Serentak 2024 Kemungkinan Ditunda

"Tidak bisa serta merta mencopot. Sifatnya membantu setelah dikoordinasikan, baik ditindaklanjuti lewat surat dan lainnya," ujarnya.

Mendagri ?Tito Karnavian di Medan, Sumut, Jumat, 3 Juli 2020.

Pilkada Serentak di Sumut, Mendagri: Semua Siap

Pilkada serentak ini harus mengikuti protokol kesehatan.

img_title
VIVA.co.id
3 Juli 2020