Jelang Pilkada, MUI Beberkan Kriteria Pemimpin

Ilustrasi-Pilkada Serentak di Indonesia
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Adeng Bustomi

VIVA – Hari pencoblosan pemilihan kepala daerah atau pilkada serentak pada 27 Juni 2018 tinggal menghitung hari. Majelis Ulama Indonesia (MUI) meminta umat Islam memanfaatkan gelaran demokrasi ini. 

MUI Sumatera Barat Tolak Larangan Salat Idul Adha

MUI menyebutkan, pilkada sarana untuk memilih pemimpin yang demokratis, langsung, umum, bebas, dan rahasia. "Untuk hal itu diimbau kepada seluruh umat Islam untuk menggunakan hak pilihnya dengan penuh kesadaran, tanggung jawab, dan terhormat," kata Wakil Ketua MUI, Zainut Tauhid Sa'adi lewat pesan tertulisnya, Minggu, 24 Juni 2018.

MUI meminta semua pihak mendahulukan kepentingan nasional di atas kepentingan kelompok dan golongan. MUI juga punya kriteria pemimpin yang bisa dipilih.

Pilih Pengganti Ma'ruf Amin, MUI Akan Gelar Munas

"Memilih pemimpin yang jujur, amanah, cerdas atau fathonah, aspiratif dan komunikatif atau tabligh, mampu melindungi dan memberikan rasa aman masyarakat, serta dapat membawa perbaikan, kemajuan dan kemaslahatan bagi seluruh masyarakat," ujar Zainut.

Zainut berharap para penyelenggara pilkada juga bersikap jujur, adil, dan profesional, sehingga pilkada berlangsung tertib, aman, damai, dan bermartabat. Para peserta seperti pasangan calon, partai politik, dan tim sukses juga diminta menciptakan suasana yang kondusif.

Temui Pimpinan NU dan MUI, Mensesneg Bahas Turunan UU Cipta Kerja

"Menjauhkan dari praktik politik kotor seperti kampanye hitam, provokasi, intimidasi, ujaran kebencian, fitnah, dan politik uang," katanya.

Kepada tokoh agama, tokoh masyarakat, tokoh adat, dan lainnya, MUI meminta semuanya memerankan diri sebagai pemersatu sehingga tidak membuat perpecahan di masyarakat. "Ikut serta membantu mendinginkan suasana selama masa tenang sehingga kehidupan masyarakat kembali normal," ujar Zainut.

Hari pencoblosan Pilkada 2018 akan dilakukan pada 27 Juni 2018. Pilkada serentak yang ketiga ini akan diikuti oleh 171 daerah, dan 17 di antaranya provinsi.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya