Batal Damai, Fahri Hamzah 'Seret' Presiden PKS ke Pengadilan

Wakil Ketua DPR, Fahri Hamzah.
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Reza Fajri.

VIVA – Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat RI, Fahri Hamzah, dipastikan tidak akan menempuh jalur damai dengan Presiden Partai Keadilan Sejahtera, Sohibul Iman.

Jokowi Marah hingga Ancaman Reshuffle, Salah Siapa?

Sebab, Fahri sudah membatalkan surat pencabutan laporan atas kasus dugaan pencemaran nama baik itu di Markas Polda Metro Jaya.

Fahri mengatakan, dengan dibatalkannya surat pencabutan laporan itu, maka dipastikan penyidikan kasus ini tetap berjalan.

Fahri Hamzah: Aksi Sujud Risma Bukti ada Masalah Penanganan Corona

"Teman2,Sekedar melaporkan bahwa saya sdh selesai di-BAP terkait surat pencabutan laporan kepada Sdr. SOHIBUL iman  yang saya lakukan sebelum Ramadhan lalu. Dalam BAP hari ini, SAYA TELAH MEMBATALKAN SURAT PENCABUTAN LAPORAN SAYA. Sehingga perkara ini kembali berjalan," tulis Fahri di akun Twitternya seperti dikutip VIVA, Selasa, 26 Juni 2018.

Fahri Hamzah: Jokowi Mengiba, Bukan Drama 'Marah'

Dengan bukti-bukti yang telah diserahkan kepada penyidik, Fahri yakin Sohibul Iman bakal merasakan duduk di kursi pesakitan di hadapan majelis hakim.

"Semoga berlanjutnya perkara ini hingga ke pengadilan dapat menjadi pelajaran bagi kita semua khususnya para pimpinan parpol yang terkait atau tidak dengan perkara ini. Ini adalah pelajaran dalam demokrasi kita. Dalam negara hukum kita yg demokratis," tulisnya.

Fahri Hamzah melaporkan Sohibul Iman ke Polda Metro Jaya, Kamis, 8 Maret 2018, atas pernyataannya yang menyebut Fahri pembohong dan pembangkang. Laporan bernomor LP/1265/III/2018/PMJ/Dit.Reskrimsus per tanggal 8 Maret 2018.

Atas laporan itu, Sohibul terancam dikenakan Pasal 27 Ayat 3 dan Pasal 43 Ayat 3 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Pasal 311 KUHP dan atau 310 KUHP. (ase)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya