Jokowi Dorong Pihak yang Tidak Puas Gugat PKPU ke MA

Presiden Jokowi.
Sumber :
  • Istimewa

VIVA - Komisi Pemilihan Umum tetap ngotot mengeluarkan peraturan atau PKPU Nomor 20 Tahun 2018, terkait larangan mantan koruptor untuk menjadi calon anggota legislatif. Sementara itu, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Yasonna H. Laoly menolaknya.

Jokowi Resmikan 147 Bangunan yang Direhabilitasi Pasca Gempa di Sulawesi Barat

KPU banyak didukung oleh sejumlah LSM dan kelompok masyarakat, termasuk sejumlah partai baru. Namun, mayoritas partai di DPR menolak, karena menganggap yang dilakukan KPU terlalu jauh.

Menyikapi polemik itu, Presiden Joko Widodo turut berkomentar. Seperti dalam siaran pers Deputi Protokol, Pers dan Media Sekretariat Presiden Bey Machmudin, bahwa Jokowi menghormati KPU mengeluarkan peraturan larangan koruptor menjadi caleg di Pileg 2019.

MK Tolak Gugatan Anies dan Ganjar, Jokowi Ajak Semua Bersatu Bangun Bangsa dan Hadapi Geopolitik

"Undang-undang memberikan kewenangan kepada KPU untuk membuat peraturan," ujar Jokowi di Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap), Sulawesi Selatan, Senin 2 Juli 2018.

Kalau nanti PKPU Nomor 20 itu dianggap tidak sesuai, menurut Jokowi, bisa diambil langkah hukum dengan mengajukan uji materi ke Mahkamah Agung. Jokowi mempersilakan siapa saja untuk mengambil langkah tersebut.

Hakim Tolak Gugatan Anies dan Ganjar, Jokowi: Paling Penting Tuduhan Politisasi Bansos Tak Terbukti

Sebelumnya, Wakil Sekretaris Jenderal Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Achmad Baidowi menyampaikan partainya mengusulkan hak angket atas Komisi Pemilihan Umum. Hal itu buntut dari adanya Peraturan KPU Nomor 20 Tahun 2018 yang melarang mantan napi koruptor ikut pemilihan legislatif 2019. (asp)

Ketua Umum PAN, Zulkifli Hasan alias Zulhas di Kantor DPP PAN, Jakarta Selatan, Selasa, 23 April 2024

Dianggap Bukan Lagi Kader PDIP, Zulhas: Rumah Pak Jokowi dan Gibran Namanya PAN

Ketua Umum PAN, Zulkifli Hasan alias Zulhas buka suara soal pernyataan Ketua Bidang Kehormatan DPP PDI Perjuangan, Komarudin Watubun soal status Presiden Jokowi dan Gibra

img_title
VIVA.co.id
23 April 2024