- Istimewa
VIVA - Komisi Pemilihan Umum tetap ngotot mengeluarkan peraturan atau PKPU Nomor 20 Tahun 2018, terkait larangan mantan koruptor untuk menjadi calon anggota legislatif. Sementara itu, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Yasonna H. Laoly menolaknya.
KPU banyak didukung oleh sejumlah LSM dan kelompok masyarakat, termasuk sejumlah partai baru. Namun, mayoritas partai di DPR menolak, karena menganggap yang dilakukan KPU terlalu jauh.
Menyikapi polemik itu, Presiden Joko Widodo turut berkomentar. Seperti dalam siaran pers Deputi Protokol, Pers dan Media Sekretariat Presiden Bey Machmudin, bahwa Jokowi menghormati KPU mengeluarkan peraturan larangan koruptor menjadi caleg di Pileg 2019.
"Undang-undang memberikan kewenangan kepada KPU untuk membuat peraturan," ujar Jokowi di Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap), Sulawesi Selatan, Senin 2 Juli 2018.
Kalau nanti PKPU Nomor 20 itu dianggap tidak sesuai, menurut Jokowi, bisa diambil langkah hukum dengan mengajukan uji materi ke Mahkamah Agung. Jokowi mempersilakan siapa saja untuk mengambil langkah tersebut.
Sebelumnya, Wakil Sekretaris Jenderal Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Achmad Baidowi menyampaikan partainya mengusulkan hak angket atas Komisi Pemilihan Umum. Hal itu buntut dari adanya Peraturan KPU Nomor 20 Tahun 2018 yang melarang mantan napi koruptor ikut pemilihan legislatif 2019. (asp)