DPR dan KPU Sepakat Larangan Koruptor Nyaleg Dikesampingkan

KPU dan Bawaslu saat mengikuti Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi II DPR RI
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto

VIVA – Rapat gabungan DPR dengan Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Dalam Negeri, Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), akhirnya menyepakati larangan mantan narapidana kasus korupsi maju di pemilihan legislatif 2019 dikesampingkan dulu.

Tolak Ada Napi Koruptor Jadi Bacaleg, Ketua DPW Perindo DIY Pilih Mundur

Larangan mantan napi korupsi mendaftar caleg di semua tingkatan ini tercantum dalam Peraturan KPU Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pemilihan Anggota Legislatif.

"Maka kami sepakat berikan kesempatan pada semua pihak untuk daftar jadi caleg di semua tingkatan di parpol masing-masing," kata Ketua DPR, Bambang Soesatyo di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat.

Eks Koruptor Boleh Nyaleg, KPU Diminta Dorong Revisi UU Pemilu

Keputusan itu diambil untuk memberikan kesempatan uji materi terhadap larangan itu. Sehingga narapidana koruptor saat ini masih bisa mendaftar menjadi calon legislatif atau caleg.

"Sambil tunggu (uji materi) itu, berikan kesempatan pada hak warga negara. Tadi sudah dapat kebijaksanaan Ketua KPU dan Bawaslu tanpa langgar aturan yang ada, mereka diberikan kesempatan daftar," ujar Bamsoet.

Bantah Pailit, Bos Garuda Tanggapi Isu Penyesuaian Jumlah Karyawan

Jika uji materi dikabulkan, maka caleg napi koruptor yang mendaftar bisa diproses ke KPU. Sementara jika ditolak, maka pendaftaran mereka bisa dicoret oleh KPU. "Kalau gugatan diterima maka KPU meneruskan proses verifikasi jadi caleg tetap," kata Bamsoet.

Ketua KPU, Arief Budiman mempersilahkan partai menerima pendaftaran napi koruptor yang mendaftar jadi caleg. Sementara pendaftaran itu belum bisa langsung diverifikasi KPU.

"Sembari menunggu proses JR (judicial review), kalau JR dilakukan. Nah sebagaimana yang disampaikan oleh Ketua, jika JR memutuskan boleh dimasukan iya kita masukkan. Kalau JR ternyata membenarkan apa yang diatur dalam PKPU ya tentu tidak bisa kita masukkan," ucap dia.

"Tetapi KPU memberikan catatan mohon agar proses JR itu dapat selesai cepat sebelum ditetapkannya DCT (Daftar Caleg Tetap), itu agak kerepotan kita memasukannya," ujarnya menegaskan.

Seperti diketahui, KPU membuka pendaftaran calon anggota legislatif dari tanggal 4-17 Juli 2018. Pendaftaran disesuaikan dengan tingkatan dari tingkat Kabupaten, Kota, Provinsi hingga KPU pusat untuk calon DPR.  (mus)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya