KPU dan Wiranto Bahas Dualisme Hanura

Ketua KPU Arief Budiman.
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Fajar Ginanjar Mukti.

VIVA - Komisi Pemilihan Umum melakukan pembahasan terkait dualisme kepengurusan yang sempat dialami Partai Hanura bersama Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Wiranto. Pembahasan dilakukan di kantor Wiranto yang juga kebetulan Ketua Dewan Pembina Hanura, di Kemenko Polhukam, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis, 5 Juli 2018.

Ruang Fraksi Hanura DPRD Batam Terbakar, Diduga Korsleting Listrik

"(Rapat) membahas tindak lanjut putusan PTUN tentang Hanura," ujar Ketua KPU Arief Budiman di lokasi.

Menurut Arief, dualisme yang sempat melanda parpol yang didirikan Wiranto itu memiliki potensi membuat Pemilu 2019 mengalami sedikit gangguan. KPU saat ini masih menanti jawaban resmi dari Hanura terkait kepengurusan yang diakui pemerintah, merujuk kepada keputusan hukum mutakhir tentang kepengurusan parpol itu.

Songsong Pemilu 2024, Oso Minta Kader Hanura Aktif Rangkul Rakyat

"Siapa pengurus DPD dan DPC-nya, sampai hari ini kami masih menunggu jawaban itu," ujar Arief.

Arief menyampaikan bahwa rapat menyepakati Hanura saat ini harus merujuk keputusan PTUN Jakarta yang mengabulkan gugatan kubu Sarifuddin Sudding dan Daryatmo atas kubu Oesman Sapta Odang (OSO). Dengan demikian, SK Menkum HAM yang berlaku untuk Hanura bernomor M.HH-22.AH.11.01 dengan Ketua Umum OSO dan Sekjen Sarifuddin Sudding.

Eks Politikus Hanura Siap Ikhtiar Bawa NasDem Jaya di Pemilu 2024

"KPU menindaklanjuti dengan mengirim surat kepada pengurus yang terdaftar dalam SK 22," ujar Arief.

Arief sendiri membantah ada intervensi dari Wiranto terkait kepengurusan yang harus diakui. Menurut Arief, setiap pihak sekadar menjalankan tugasnya untuk membuat Pemilu 2019 berjalan lancar.

"Karena dengan adanya konflik kan pasti punya potensi untuk menimbulkan kegaduhan. Kalau mengganggu tahapan sih tidak, tapi kita tak ingin pemilunya gaduh," ujar Arief. (ase)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya