Dinasti Ratu Atut Keok di Pilkada Serang

Sidang Lanjutan Ratu Atut
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay

VIVA - Keluarga besar Ratu Atut Chosiyah, mantan Gubernur Banten yang menjadi pesakitan di KPK, keok dalam Pilkada Kota Serang. Keluarga dinasti Atut yang diwakili oleh Vera Nurlaela Jaman, yang berpasangan dengan Nur Hasan, meraih 90.104 suara.

Demokrat Lawan Keluarga Ratu Atut di Pilkada Banten

Mereka harus mengakui keunggulan lawannya, Syafrudin-Subadri, yang meraih 108.988 suara. Sedangkan calon independen, Samsul-Rohman memperoleh 82.144 suara.

Perhitungan suara Vera Nurlaela yang merupakan istri dari Tubagus (Tb) Haerul Jaman, adik tiri sekaligus Wali Kota Serang dua periode itu, diwarnai aksi walk out oleh saksinya, karena mengaku bersih dari money politik.

Jennifer Dunn Dipanggil Jadi Saksi di Sidang Kasus Korupsi Wawan

"Kami menolak menandatangani. Ini dampak dari proses demokrasi ini dikotori oleh oknum-oknum yang melakukan money politik," kata Iwan Subhi, saksi dari pasangan Vera-Nurhasan, dalam pleno rekapitulasi suara Pilkada Kota Serang, Kamis, 5 Juli 2018.

Meski menolak tanda tangan berita acara rekapitulasi dan melakukan walk out, KPU Kota Serang tetap melanjutkan agendanya. Mereka mempersilakan pihak yang tidak terima dengan hasil rekapitulasi mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi hingga 8 Juli mendatang.

Adik Ratu Atut Kalah Pamor dari Rivalnya di Pilkada Kabupaten Serang

"Pasangan calon yang hendak melakukan gugatan perolehan hasil pleno, kepada Mahkamah Konstitusi kami persilakan," kata Fierly Murdiyat Mabruri, Komisioner KPU Kota Serang, di tempat yang sama.

Sedangkan pilkada di Kabupaten Lebak, Iti Octavia Jayabaya-Ade Sumardi, melawan kotak kosong, meraih kemenangan. Iti-Ade, yang merupakan incumbent, mendapatkan 453.938 suara, sedangkan kotak kosong mendapatkan 135.879 suara.

Dari total Daftar Pemilih Tetap (DPT) 926.342, suara tidak sah berjumlah 18.721 dan suara sah mencapai 589.817 suara.

Hasil rekapitulasi suara di Kabupaten Lebak, tidak langsung menetapkan pemenangnya, karena menunggu surat edaran dari Mahkamah Konstitusi, apakah ada yang mengajukan gugatan atau tidak.

"Yang penting kami sudah menyelesaikan rekapitulasi. Jadi, teorinya MK akan mengirimkan ke KPU semacam edaran, daerah mana saja yang akan mengajukan gugatan atau tidak. Kalau tidak ada yang menggugat, KPU akan menetapkan calon terpilih," kata Ace Sumirsa, Komisioner KPU Lebak. (ase)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya