Rekapitulasi KPU: Wayan Koster Pemenang Pilgub Bali

Pasangan Calon Gubernur Bali dan Calon Wakil Gubernur Bali nomor urut 1, Wayan Koster-Tjokorda Oka Artha Ardana Sukawati (tengah) saat memberikan keterangan pers
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Wira Suryantala

VIVA - Pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Bali nomor urut 1, Wayan Koster-Tjok Oka Artha Ardhana Sukawati (Koster-Ace) keluar sebagai pemenang dalam Pemilihan Gubernur Bali 2018.

Akui Kemenangan Wayan Koster, Rai Mantra Ucapkan Selamat

Berdasarkan hasil rapat pleno Komisi Pemilihan Umum Provinsi Bali, Wayan Koster dan Cok Ace mendapatkan 1.213.075 suara atau 57,68 persen. Sementara pasangan nomor urut 2, Ida Bagus Rai Dharmaijaya Mantra-I Ketut Sudikerta (Mantra-Kerta) memperoleh suara sebanyak 889.930 atau 42,32 persen.

Pasangan Wayan Koster dan Cok Ace unggul di enam kabupaten yakni Kabupaten Tabanan (199.384 suara), Kabupaten Gianyar (186.076 suara), Kabupaten Jembrana (81.783 suara), Kabupaten Badung (210.175 suara) dan Kabupaten Buleleng (220.923 suara). Di tiga wilayah lainnya pasangan ini mengalami kekalahan dengan perolehan suara di Kota Denpasar 87.863 suara, Klungkung 39.653 syara dan Karangasem 90.891 suara.

Ucapkan Selamat ke Koster, Jokowi Akan Bantu Pembangunan Bali

Sementara sebaran suara Mantra-Kerta yakni Kabupaten Badung 70.290 suara, Jembrana 72.801 suara, Denpasar 190.534 suara, Tabanan 93.246 suara, Bangli 48.917 suara, Buleleng 98.859 suara, Gianyar 101.256 suara, Karangasem 132.795 suara dan Klungkung 81.232 suara.

Ketua KPU Provinsi Bali, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, menjelaskan meski berdasarkan hasil resmi pleno lembaganya Wayan Koster dan Cok Ace mengguli lawannya, namun belum ditetapkan secara resmi.

Unggul di Pilgub Bali, Wayan Koster Bakal Rangkul Mantra

"Kami belum melakukan penetapan calon terpilih karena masih menunggu pleno terbuka menindaklanjuti Mahkamah Konstitusi," kata Raka Sandi, Minggu, 8 Juli 2018.

Berdasarkan pleno hari ini, Raka Sandi akan segera berkoordinasi dengan KPU Pusat dan MK. Jika tak ada sengketa hasil suara, maka penetapan kandidat terpilih akan ditetapkan. Untuk itu, Raka Sandi memberi waktu tiga hari bagi para pihak yang tidak menerima hasil penetapan pilkada serentak di Bali untuk mengajukan gugatan ke MK.

Raka Sandi berharap tak ada perselisihan hasil pilkada serentak di Bali. Apalagi, jika mengacu kepada proses pemilihan dan rekapitulasi, semua dilakukan secara transparan, terbuka dan demokratis dan tak ada keberatan dari masing-masing pihak pada tiap tahapan prosesnya.

"Harapan kami tentu tidak ada sengketa karena prosesnya dilakukan secara terbuka, transparan dan demokratis. Harapan kami seluruh proses akan selesai sesuai dengan tahapan yang telah ditentukan," demikian Raka Sandi. (ase)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya