Hanura Jabar Tak Ingin Kecolongan Bakal Caleg Eks Koruptor

Ketua DPD Hanura Jawa Barat Aceng Fikri
Sumber :
  • VIVA.co.id/Diki Hidayat

VIVA – Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Hanura Jawa Barat mengantisipsi bakal calon anggota legislatif (bacaleg) berlatar belakang kejahatan seksual terhadap anak alias cabul dan eks terpidana kasus korupsi lolos pada penjaringan untuk pendaftaran Pileg 2019.

Tolak Ada Napi Koruptor Jadi Bacaleg, Ketua DPW Perindo DIY Pilih Mundur

Ketua DPD Hanura Jawa Barat, Aceng Fikri menjelaskan, dengan ditetapkannya Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 20/2018 yang melarang bacaleg mantan napi korupsi, narkoba dan kejahatan seksual terhadap anak, terpaksa dilakukan penyaringan untuk menjaga marwah partai.

"Hari ini kami kroscek dari bacaleg, baik tingkat kabupaten/kota maupun provinsi. Sekarang masih mendapatkan SKCK dari polda, keterangan bebas narkoba juga dari BNN," ujar Aceng di Bandung, Jawa Barat, Selasa 10 Juli 2018.

Eks Koruptor Boleh Nyaleg, KPU Diminta Dorong Revisi UU Pemilu

Aceng berharap pihaknya tidak menemukan bacaleg yang ternyata mempunyai catatan melakukan aksi cabul maupun yang pernah melakukan tindak pidana korupsi.

Kendati menurutnya, siapa pun warga negara berdasarkan Undang Undang Dasar mempunyai hak untuk dipilih dan memilih. Namun, Hanura memilih sikap untuk menyaring para calegnya apakah pernah tersandung kasus korupsi dan pencabulan anak.

Bantah Pailit, Bos Garuda Tanggapi Isu Penyesuaian Jumlah Karyawan

"Kalau kami menjaga marwah partai ini bersih, ingin mendapatkan trust masyarakat, maka kami minimalisir lah agar steril," ungkapnya.

Peraturan KPU (PKPU) Nomor 20 Tahun 2018 Pasal 7 Ayat 1 huruf h memuat larangan bagi mantan narapidana (napi) bandar narkoba, kejahatan seksual anak dan kasus korupsi, untuk mendaftaran diri sebagai calon anggota legislatif (caleg) di Pemilu 2019.

Namun, berdasarkan hasil kesepakatan antara KPU dan DPR RI, PKPU yang sempat kontroversial itu akhirnya dikesampingkan, menunggu hasil judicial review aturan tersebut. Dengan demikian, aturan kembali semula, bahwa siapa pun berhak mendaftarkan diri sesuai dengan peraturan UU.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya