- ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto
VIVA – Ketua KPU Arief Budiman mengatakan, belum ada satu pun partai politik yang mendaftarkan bakal calon legislatif (bacaleg) mereka ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) hingga hari ketujuh pendaftaran pada Selasa, 10 Juli 2018.
Menurut Arief, sesuai Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2017, pendaftaran akan dibuka hingga 17 Juli 2018.
"Jadi sudah separuh dari jadwal yang ditetapkan KPU, hingga hari ini belum ada satu pun parpol peserta Pemilu 2019 yang mengajukan bakal calonnya ke KPU," ujar Arief di KPU, Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat.
Arief mengingatkan para parpol untuk tidak melakukan pendaftaran menjelang penutupan. Sebab, parpol juga akan membutuhkan waktu untuk melengkapi persyaratan pendaftaran jika KPU menemukan adanya kekurangan persyaratan.
"Kami mengingatkan sekali lagi, agar (parpol) bisa mengajukan pendaftaran bacaleg lebih awal," ujar Arief.