Akhirnya, RUU Kerja Sama Pertahanan Indonesia-Korsel Jadi UU

Wakil Ketua DPR RI Agus Hermanto
Sumber :

VIVA – Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Kerja Sama Bidang Pertahanan antara Pemerintah Republik Indonesia dengan Pemerintah Republik Korea Selatan akhirnya disetujui menjadi Undang-Undang. RUU ini merupakan tindak lanjut kesepakatan kerja sama bidang pertahanan antara RI dengan Korsel pada 12 Oktober 2013 lalu.

Aparat Gabungan Bersiaga di KPU dan DPR Jelang Penetapan Hasil Pemilu

Wakil Ketua DPR RI Agus Hermanto sebelum mengetuk palu persetujuan, menanyakan kepada seluruh Anggota Dewan yang hadir pada Rapat Paripurna di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa 10 Juli 2018.

“Apakah RUU tentang Kerja Sama Bidang Pertahanan antara Pemerintah Republik Indonesia dengan Pemerintah Republik Korea Selatan ini dapat disetujui menjadi Undang-Undang?” tanya Agus. Jawaban ‘setuju’ pun didengungkan oleh Anggota Dewan, dengan diiringi ketukan palu persetujuan.

1.489 Personel Gabungan Kawal Demo Depan Gedung DPR, Pengalihan Arus Situasional

Sebelumnya, pada laporan di hadapan Rapat Paripurna, Wakil Ketua Komisi I DPR RI Asril Hamzah Tanjung menyampaikan bahwa seluruh pihak berharap, kerja sama di bidang pertahanan ini dapat menjaga hubungan baik kedua negara dan meningkatkan kesejahteraan dalam kelangsungan hidup berbangsa dan bernegara.

“Bahwa dengan disahkannya persetujuan ini menjadi undang-undang, keinginan kita untuk menjaga dan mempertahankan kedaulatan negara, serta membangun kehidupan berbangsa dan bernegara dan berpartisipasi dalam menjaga ketertiban dunia dapat terealisasi,” jelasnya dengan lugas.

Ada Demo di Depan DPR, Arus Lalu Lintas dari Semanggi ke Slipi Dialihkan

Kemudian sebelum mengakhiri pidatonya, Asril tidak lupa berterima kasih kepada semua pihak yang telah berjuang secara kooperatif dan bersungguh-sungguh dalam membahas RUU ini.

Selain itu, ketika diwawancara usai Rapat Paripurna, politisi Partai Gerindra itu menyampaikan bahwa dengan adanya pengesahan ini maka nantinya akan ada payung hukum terhadap kerja sama kedua negara.

“UU ini menjadi pedoman strategis bagi MoU kedua negara di berbagai bidang pertahanan. Acuannya adalah UU ini. Di situ disepakati harus membuat komite bersama antar dua negara. Nah, komite bersama ini yang kemudian akan melakukan implementasi,” imbuh Asril. (dpr.go.id)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya