Tak Cuma Batasi Koruptor, PDIP Klaim Batasi Keluarga Nyaleg

Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto dan Ketua Bawaslu RI Abhan.
Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto dan Ketua Bawaslu RI Abhan.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Eduward Ambarita

VIVA – Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan berkomitmen mengikuti ketentuan Peraturan KPU atau PKPU yang melarang keikutsertaan bekas narapadina kasus kejahatan luar biasa di Pemilu 2019.

Saat menerima kedatangan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), seruan itu bakal disampaikan kepada seluruh kader atau tokoh masyarakat yang hendak mendaftarkan diri menjadi calon legislatif melalui lembaran pakta integritas.

Sekjen PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto menegaskan bahwa aturan partai tidak memberi tempat bagi bekas narapidana kasus korupsi yang ingin mengikuti proses pencalegan.

"Bagi mereka yang menyalahgunakan kekuasaan dengan korupsi, kami pecat. Sehingga, karena mereka tidak ber-KTA, otomatis tidak bisa mencalonkan," kata Hasto di kantor DPP PDI Perjuangan, Jakarta, Rabu 11 Februari 2018.

Menurut Hasto, mencari seorang calon pemimpin tidak melulu diukur sekadar popularitas atau elektabiltas.

Pada proses Pileg kali ini, partai berlambang 'Banteng' itu justru menerapkan pola perekrutan yang ketat melalui sistem online.

Jadi, bakal calon yang akan mendaftar harus mengikuti tahapan psikotes, melaporkan harta kekayaan, dan pembatasan maksimum anggota keluarga mengikuti kontestasi.

Halaman Selanjutnya
img_title