- ANTARA FOTO/Wahyu Putro
VIVA - Komisi Pemilihan Umum terus melakukan pendaftaran pemilih yang menjadi penghuni lembaga pemasyarakatan dan rumah tahanan untuk pemilihan legislatif dan pemilihan presiden 2019. Bagaimanapun, mereka masih memilik hak untuk memilih.
"Kalau yang sudah terdaftar kemarin kurang lebih 60-an ribu, bisa bertambah," kata Komisioner KPU, Viryan Azis, di Lembaga Pengembangan Perbankan Indonesia, Kemang, Jakarta Selatan, Kamis, 12 Juli 2018.
Viryan menuturkan narapidana yang akan mendapatkan hak memilih pada pemilihan umum mendatang dipastikan pasti jumlahnya bertambah, karena masih dilakukan pendataan sampai saat ini.
Tentunya, KPU akan melakukan koordinasi dengan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia untuk melakukan pendataan para napi tersebut, agar proses ini berjalan dengan baik.
"Dirjen pemasyarakan memiliki sistem informasi yang terkait dengan napi, kami ingin mendapatkan akses yang lebih baik untuk itu," ujarnya.
Viryan berharap, narapidana juga harus sama mendapatkan haknya untuk memilih dan menentukan pilihannya dalam pesta demokrasi Pilpres dan Pileg mendatang.
"Prinsipnya yang di lapas selama dia mempunyai dokumen kependudukan itu kami masukkan, kalau belum kan belum bisa kami masukkan," ujarnya.