KPK Ultimatum Eks Wakil Bupati Malang

Juru Bicara KPK Febri Diansyah.
Sumber :
  • Anadolu Ajansi/ Eko Siswono Toyudho

VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengultimatum mantan Wakil Bupati Malang, Ahmad Subhan agar bersikap koperatif terkait kasus dugaan suap izin pembangunan menara telekomunikasi di Kabupaten Mojokerto pada 2015 yang menjerat Bupati Mojokerto, Mustofa Kamal Pasa.

KPK Sita Aset Ricky Ham Pagawak, Nominalnya Fantastis

Ultimatum ini disampaikan KPK lantaran Subhan berulang kali mangkir dari pemeriksaan penyidik. Sikap koperatif ini diminta ditunjukkan Subhan dengan memenuhi panggilan penyidik untuk diperiksa hari ini Jumat 13 Juli 2018 yang merupakan penjadwalan ulang dari agenda pemeriksaan sebelumnya.

"Kami ingatkan supaya saksi koperatif dan dapat hadir sebagai penjadwalan ulang dari agenda pemeriksaan sebelumnya yang tidak dihadiri," kata Juru Bicra KPK, Febri Diansyah kepada wartawan.

KPK Tangkap Wali Kota Bandung Yana Mulyana Terkait Kasus Suap

Subhan pernah dipanggil untuk diperiksa pada tanggal 2 hingga 4 Juli 2018. Namun, dia mangkir tanpa alasan yang jelas. Sikap tidak koperatif ini kembali ditunjukan Subhan dengan tidak menghadiri pemeriksaan pada 12 Juli 2018, padahal pemeriksaan itu atas permintaan Subhan kepada tim penyidik.

"Sebelumnya, hari Rabu, 11 Juli 2018 yang bersangkutan tidak datang dan telah minta agar dijadwal ulang. Hingga sekarang kami belum mendapat pemberitahuan dari saksi terkait alasan tidak bisa hadir," ujar Febri menambahkan.

KPK: Bupati Kapuas dan Istrinya Selaku Anggota DPR Fraksi Nasdem Masih Diperiksa

Pemeriksaan ini dilakukan tim penyidik lantaran Subhan diduga tahu kasus suap yang menjerat Mustofa. Bahkan, Subhan diduga sebagai pihak perantara suap kepada Mustofa dari petinggi PT Tower Bersama dan anak usaha PT Sarana Menara Nusantara Tbk (TOWR), PT Profesional Telekomumikasi Indonesia (Protelindo) untuk mendapat izin pembangunan menara telekomunikasi di Kabupaten Mojokerto.

Febri mengakui, pemeriksaan terhadap Subhan dilakukan tim penyidik untuk mengusut aliran dana kasus suap ini.

"Terhadap saksi Subhan, pada menglarifikasi terkait aliran dana dan pengetahuan saksi atas proses perizinan pembangunan menara telekomunikasi di Kabupaten Mojokerto Tahun 2015 dan aliran dana ke tersangka MKP (Mustofa Kamal Pasa)." (mus) 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya