Syarat Anies dan TGB Bisa Ikut Pilpres

Presiden Jokowi dan Anies Baswedan
Sumber :
  • ANTARA Foto/Widodo S Jusuf

VIVA – Tahapan pendaftaran Pemilihan Presiden 2019 semakin dekat. Sejumlah nama yang digadang menjadi calon presiden pun muncul, termasuk yang saat ini menjadi kepala daerah.

Sinyal Anies Maju Pilkada DKI 2024, PKS: Kalau Memang Cocok, Why Not?

Kepala Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri, Bahtiar menjelaskan, kepala daerah yang diusung partai politik sebagai calon presiden atau calon wakil presiden harus mendapatkan izin dari presiden.

"Izin dari Presiden ini merupakan dokumen persyaratan yang harus dipenuhi kepala daerah yang memutuskan mau atau diusung partai politik sebagai calon presiden atau sebagai calon wakil presiden," kata Bahtiar, dalam konfirmasinya, Selasa 17 Juli 2018.

Pilpres Berakhir, Cak Imin Sebut Timnas Amin Akan Dibubarkan Besok Pagi di Rumah Anies

Kepala daerah yang dimaksud adalah Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Wali Kota dan Wakil Wali Kota. Hal ini mengacu pada Pasal 171 ayat 3 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Kemudian dia juga mengutip, Pasal 171 ayat 4 yang berbunyi: Surat permintaan izin gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, walikota dan wakil walikota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada KPU oleh Partai Politik atau Gabungan Partai Politik sebagai dokumen persyaratan calon Presiden atau calon Wakil Presiden".

JK Ogah Komentari Wacana Anies Maju Pilgub Jakarta

Sementara ayat 1 itu berbunyi: Seseorang yang menjabat sebagai gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota dan wakil wali kota yang akan dicalonkan oleh Partai Politik atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu sebagai calon Presiden atau calon Wakil Presiden harus meminta izin kepada Presiden.

Bahtiar menegaskan, jika permintaan izin ini cukup disampaikan kepada Presiden saja. Dia menyampaikan, sesuai Pasal 171, surat permintaan izin dari kepala daerah ini selanjutnya akan diproses paling lama 15 hari.

"Sesuai ayat (3) Pasal 171, apabila (Presiden) belum memberikan izin, sementara permintaan izin sudah disampaikan, izin dari kepala daerah bersangkutan dianggap sudah diberikan oleh Presiden," ujar Bahtiar.

Seperti diketahui, nama Gubernur DKI jakarta Anies Baswedan dan Gubernur NTB Muhammad Zainul Majdi atau Tuan Guru Bajang digadang-gadang menjadi calon Presiden atau calon wakil presiden pada Pilperes 2019.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya