- ANTARA FOTO/Nova Wahyudi
VIVA – Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo dipastikan tidak mendaftar sebagai calon anggota legislatif atau caleg. Ia akan menuntaskan tugasnya karena posisi sebagai Menteri tidak ringan, terutama harus ikut mempersiapkan penyelenggaraan pemilu.
"Karena saya melekat dengan semua pihak. Kalau saya ada label caleg, mau ketemu KPU, ketemu Bawaslu, kan tidak etis," kata Tjahjo usai melantik penjabat Gubernur NTT dan anggota Komisi Indipenden Pemilihan Aceh di Jakarta pada Selasa, 17 Juli 2018.
Hal lain yang menjadi alasan utamanya tak mendaftar caleg, meski termasuk bagian dari elite PDIP dan pernah menjabat sekretaris jenderal partai itu, karena perintah Megawati Sukarnoputri. Sang ketua umum, katanya, memang memintanya menuntaskan dahulu tugasnya sebagai menteri.
"Ibu Mega sebagai pimpinan saya (di PDIP) menugaskan saya untuk selesaikan tugas sebagai Mendagri," ujarnya.
Bahkan, Presiden Joko Widodo pun memang melarang beberapa menteri untuk menjadi caleg, karena jabatan menteri tertentu dianggap strategis dan berkaitan dengan pemilu. "Saya siap apabila diperintahkan Pak Jokowi, siap," katanya.
Sekretaris Kabinet Pramono Anung mengungkapkan bahwa Presiden melarang beberapa menteri untuk mendaftar caleg dalam Pemilu 2019. Di antaranya, Tjahjo Kumolo dan bahkan dia, karena alasan utama tugas berat pada masing-masing jabatan sehingga tak dapat ditinggalkan atau dikesampingkan.
Selain Sekretaris Kabinet dan Menteri Dalam Negeri, kata Pramono, Menteri Sekretaris Negara, Menteri Luar Negeri, Menteri Pertahanan, dan Menteri Keuangan, juga dilarang oleh Presiden untuk mendaftar sebagai caleg.