Rizal Ramli Minta Hary Tanoe Jangan Ngawur

Mantan Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Sumber Daya, Rizal Ramli.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Anhar Rizki Affandi

VIVA – Mantan Menteri Koordinator Perekonomian, Rizal Ramli, mengkritik langkah Partai Perindo yang ngotot mengajukan kembali gugatan ke Mahkamah Konstitusi terkait Pasal 169 huruf n tentang Pemilu. 

JK Sebut Penundaan Pemilu Langgar Konstitusi

Gugatan itu diajukan, kata dia, agar Jusuf Kalla bisa maju sebagai calon Wakil Presiden mendampingi Jokowi karena saat ini terjegal undang-undang. 

Ia menuding, pimpinan Partai Perindo, Hary Tanoesoedibjo ingin mengambil hati pemerintah, khususnya Wapres Jusuf Kalla. 

Kata Jusuf Kalla Soal Kabar Cak Imin-Anies Masuk Bursa Pilpres 2024

"Kok ujug-ujug Perindo ajukan (gugatan) ke MK agar Pak JK bisa maju lagi. Hary Tanoe jangan ngawur," kata Rizal di RSPAD Gatot Soebroto, Jakarta, Kamis, 19 Juli 2018.

Hary Tanoe, dugaan Rizal, ingin mengajukan JK agar kasus terkait dirinya yang kini masih menggantung di Kejaksaan Agung bisa dihentikan. Ia mengingatkan, semangat era Reformasi membatasi jabatan presiden dan wakil presiden selama dua periode.

Saat Jusuf Kalla Cerita ke Gus Miftah Tentang Kisah Inspiratifnya

Apalagi gugatan itu sebelumnya juga telah ditolak lantaran tidak memiliki legal standing

"Maksudnya Hary Tanoe apa ini? Hanya karena ada kasus lalu mesti menjilat Jusuf Kalla?" ujarnya. 

Sebelumnya Perindo mengajukan gugatan pasal yang mengatur batasan waktu menjabat presiden dan wakil presiden ke Mahkamah Konstitusi. 

Gugatan hampir serupa pernah dilayangkan oleh Muhammad Hafidz dan Federasi Serikat Pekerja Singaperbangsa dan Perkumpulan Rakyat Proletar agar aturan itu dirinci. Maksudnya aturan itu ingin mendapat penegasan apakah presiden dan wakil presiden bisa melanjutkan jabatannya setelah dua periode masa kepimpinanan berturut-turut atau tidak. (ase)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya