Bawaslu dan KPK Diminta Melek soal Heboh Praktik Transfer Fee Caleg

Ilustrasi Gedung Badan Pengawas Pemilu.
Sumber :
  • VIVAnews/Tri Saputro

VIVA – Kabar adanya dugaan biaya transfer bakal calon anggota legislatif untuk pindah ke partai lain membuat heboh dan menjadi sorotan. Isu ini diminta jangan dibiarkan menjadi komoditi politik atau sekadar rumor.

Bamsoet Nilai Sistem Demokrasi Pemilu Langsung Perlu Dikaji Ulang karena Marak Politik Uang

Peneliti senior Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) Lucius Karus menilai adanya kabar ini memperlihatkan partai dan bakal caleg tak berintegritas.

"Jangan dibiarkan ini jadi komoditi politik, rumor, atau gosip pembuat seru proses atau tahapan pemilu saja. Jika benar ada yang menjalani praktik itu, saya kira baik partai maupun caleg yang menerima fee sama-sama kurang berintegritas," kata Lucius kepada VIVA, Jumat, 20 Juli 2018.

Unik, Tanpa Banner, Baliho atau Sticker Elah Karmilah Lolos Jadi Anggota DPRD

Dia heran, dengan adanya sistem transfer fee ini. Menurutnya, sulit membuat Pemilu Legislatif 2019 bermartabat bila ada cara transfer fee. "Bagaimana bisa menjamin pemilu yang berkualitas? Jika pada proses awalnya saja sudah dinodai dengan transaksi jual beli caleg," sebutnya.

Kemudian, ia mengkritik sistem transfer fee ini sebagai kegagalan partai dalam proses kaderisasi. Ia khawatir cara ini justru bisa melanggengkan dugaan praktik korupsi.

Masinton Pasaribu Ungkap Tak Lolos ke Senayan, Jatah Kursi PDIP Hilang Satu

"Sejak awal caleg dicekoki dengan uang untuk membayar sikap atau pilihan politiknya. Caleg atau partai seperti ini ke depannya akan bisa dengan mudah melanggengkan korupsi, karena uang jadi ukuran sekaligus dasar dalam membuat keputusan," jelas Lucius.

Terkait hal ini, ia menyarankan sebaiknya Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) harus turun tangan untuk memberikan pengawasan. Selain itu, perlu dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena diduga menjadi kategori gratifikasi.

Menurutnya, KPK juga bisa hadir dalam persoalan ini karena bicara peran pencegahan korupsi sejak proses awal rekrutmen calon legislatif.

"Perlu lapor ke KPK. Tapi tak hanya KPK, Bawaslu sebagai pengawas pemilu juga harus turun tangan mencari tahu kebenaran isu transfer fee ini," tutur Lucius.

Suasana Rapat Paripurna Penutupan Masa Sidang di Komplek Parlemen DPR RI

Baca: Lucky Hakim Bantah Soal Terima Rp5 Miliar dari NasDem

Heboh kabar transfer fee ini muncul dari elite Partai Amanat Nasional. Ketua Umum DPP PAN Zulkifli Hasan menyentil kepindahan Lucky Hakim dari partai yang dipimpinnya ke Partai Nasdem karena ada uang yang diberikan kepada eks aktor tersebut.

Zulkifli menyebut Lucky sudah menerima uang sebesar Rp2 miliar dari Rp5 miliar untuk pindah ke Nasdem. Namun, pernyataan ini sudah dibantah Lucky.

Dia mengatakan alasan pindah ke Nasdem karena ditawari dan dibajak. Sebab, ia mengaku sudah dipecat dari anggota Fraksi PAN di DPR.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya