Bela JK, Mendagri: Jangan Bedakan Tua-Muda, Semua Punya Hak

Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Aloysius Jarot Nugroho

VIVA – Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengoreksi pandangan yang menganggap kesediaan Jusuf Kalla menjadi pihak terkait dalam gugatan di MK tentang masa jabatan wakil presiden sebagai ambisi untuk menjabat lagi. Sebagian kalangan lain bahkan menilai ambisi JK itu menghambat kader muda untuk menjadi pemimpin.

Pembangunan 1 Kota IKN Vs 40 Kota, Apa Rugi dan untungnya?

Tjahjo Kumolo mengingatkan, bahwa pandangan yang membeda-bedakan orang berdasarkan usia harus dikoreksi. Baginya, setiap warga negara, tua atau muda, memilik hak yang sama. Begitu pula dengan JK.

"Politik itu jangan melihat tua-muda, enggak ada. Jangan ada dikotomi tua-muda. Jangan ada dikotomi laki-laki perempuan. Setiap warga negara punya hak yang sama," kata Tjahjo saat ditemui di sela-sela forum Workshop Partai Golkar di Jakarta pada Jumat, 20 Juli 2018.

5 Poin Penting Kunjungan Jokowi ke Afrika

Sebagai sarjana hukum, Tjahjo turut berpendapat seputar polemik hukum terhadap pasal 169 huruf n Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu yang diajukan untuk dimintakan tafsir kepada MK.

Tjahjo termasuk yang mendukung pendapat bahwa frasa "belum pernah menjabat 2 (dua) kali masa jabatan dalam jabatan yang sama" adalah bermakna dua kali secara berturut-turut. Maka, JK tidak dapat dianggap dua kali menjabat wakil presiden dalam dua periode berturut-turut.

Rocky  Gerung Seorang Republikan

"Tapi secara prinsip, kalau pandangan saya, berturut turut itu ya dua periode; apakah baru setahun atau lima tahun berturut turut," kata mantan Sekretaris Jenderal PDIP itu.

Dua kali menjabat

Jusuf Kalla sebagai Wakil Presiden menjadi pihak terkait dalam permohonan pengujian penjelasan pasal 169 huruf n Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu. Permohonan diajukan kepada MK, sementara kuasa hukumnya diberikan kepada Irmanputra Sidin.

Gugatan pasal 169 huruf n itu adalah berhubungan dengan masa jabatan presiden dan wakil presiden. Hal yang dipolemikkan ialah frasa "belum pernah menjabat 2 (dua) kali masa jabatan dalam jabatan yang sama".

JK sudah dua kali menjabat sebagai wakil presiden meski dengan presiden berbeda dan tidak berturut-turut: pertama dengan presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada 2004-2009, kedua dengan presiden Joko Widodo pada 2014-2019. (mus)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya