Elite Demokrat Sindir Manuver JK Kembalikan RI ke Orba

Presiden Joko Widodo (kiri) didampingi Wakil Presiden Jusuf Kalla (kanan)
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Wahyu Putro A

VIVA – Langkah Wakil Presiden Jusuf Kalla, yang bersedia menjadi pihak terkait dalam gugatan permohonan penjelasan Pasal 169 Huruf n UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu menjadi sorotan.

Ketua MK Sebut UU Pemilu dan UU Cipta Kerja Paling Sering Digugat

Elite Demokrat Roy Suryo menilai upaya JK itu sebagai langkah mundur. Roy mengatakan, sejarah dari peraturan bahwa jabatan cukup dua kali, karena bangsa ini tak ingin mengulang Orde Baru karena pejabat tak dibatasi waktu. "Ini seperti mengembalikan ke masa yang lalu," kata Roy, di Warung Daun Cikini Jakarta, Sabtu 21 Juli 2018.

Roy menceritakan, saat SBY masih menjadi ketua Fraksi ABRI di DPR saat itu, menyetujui masa jabatan hanya dua periode. Alasannya, agar ada regenerasi politik.

Kata Jusuf Kalla Soal Kabar Cak Imin-Anies Masuk Bursa Pilpres 2024

Ia juga menilai, sejak pasca Reformasi, kepemimpinan nasional semakin muda atau regenerasi. Tidak lagi seperti Orde Baru yang tidak terbatas, atau sejarah presiden seumur hidup saat Orde Lama.

"Meski hak pribadi pak JK saya kira sebagai bapak bangsa, kita melihat ada satu setback.

Saat Jusuf Kalla Cerita ke Gus Miftah Tentang Kisah Inspiratifnya

Seperti diketahui, Partai Perindo melakukan permohonan pengujian penjelasan Pasal 169 Huruf n UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu. Posisi Wakil Presiden Jusuf Kalla sebagai pihak terkait. Surat itu diajukan ke MK, dengan nomor perkara 60/PUU-XVI/2018. Kuasa hukum diberikan kepada Irman Putra Sidin.

Gugatan Pasal 169 huruf n ini adalah terkait masa jabatan presiden dan wakil presiden. Dimana menjadi perdebatan, terutama frasa 'belum pernah menjabat 2 (dua) kali masa jabatan dalam jabatan yang sama'. (mus)
    

Mantan Wapres Jusuf Kalla yang juga Ketua Umum PMI

JK Sebut Penundaan Pemilu Langgar Konstitusi

JK mengingatkan untuk berhati-hati terhadap wacana penundaan Pemilu 2024. Konstitusi sudah mengamanatkan Pemilu digelar lima tahun sekali.

img_title
VIVA.co.id
4 Maret 2022