Partai Politik Dapat Kucuran Dana Rp121 Miliar dari Pemerintah

Ilustrasi bendera partai-partai politik beberapa waktu lalu.
Sumber :
  • Antara/ Fanny Octavianus

VIVA – Pemerintah telah memberikan dana kepada para partai politik di tingkat pusat, guna mengakomodir kebutuhan pendidikan politik yang nantinya harus mereka lakukan setiap tahunnya.

Demo Tolak Pemekaran Ricuh, Sejumlah Mahasiswa Papua Ditangkap

Kasubdit Fasilitasi Kelembagaan Partai Politik Kementerian Dalam Negeri, Syamsuddin menjelaskan, dana bantuan sebesar Rp121 miliar itu saat ini sudah dicairkan, beserta penandatanganan berita acaranya dengan pimpinan dari tiga partai politik.

"Sementara (untuk pimpinan parpol) yang lain masih akan menyesuaikan waktunya," kata Syamsuddin dalam diskusi di Kantor Kemendagri, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Jumat 27 Juli 2018.

Daerah Diminta Percepat Bentuk Perda Retribusi Persetujuan Bangunan

Syamsuddin menegaskan, dana bantuan parpol itu semestinya dimanfaatkan oleh para pengurus pusat dari tiap parpol, untuk digunakan sebagai sarana demi membangun upaya pendidikan politik bagi para kadernya.

Sementara, alokasi untuk masalah operasional terkait kesekretariatan, jumlahnya tidak boleh lebih besar dari tujuan pendidikan politik tersebut.

Mendagri: ASN Harus Bangun Pola Pikir dan Budaya Kerja Melayani Publik

Syamsuddin juga menjelaskan, tiap parpol nantinya harus mempertanggungjawabkan penggunaan dana bantuan tersebut. Apabila melanggar, mereka pun diancam dengan penghentian pemberian dana tersebut pada tahun berikutnya.

Laporan pertanggungjawaban pun nantinya juga harus diberikan tepat pada waktunya, sesuai dengan ketentuan yang sudah ditetapkan oleh pemerintah.  

"Oleh karenanya, sanksi ini mewajibkan parpol untuk mempertanggungjawabkan pemberian dana tersebut," ujarnya.

Diketahui, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009, tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik, besaran nilai bantuan keuangan kepada partai politik tingkat pusat yang mendapatkan kursi di DPR sebesar Rp1.000 per suara sah.

Sedangkan, besaran nilai bantuan keuangan kepada partai politik tingkat provinsi yang mendapatkan kursi di DPRD provinsi sebesar Rp1.200 per suara sah, dan tingkat kabupaten atau kota sebesar Rp1.500.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya