Menang Gugatan, Fahri Hamzah Sindir Upaya Penghancuran PKS

Fahri Hamzah
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

VIVA – Mahkamah Agung memenangkan Fahri Hamzah dalam kasusnya dengan pimpinan Partai Keadilan Sejahtera. Fahri mengatakan, pihak yang kalah wajib menjalani putusan tersebut, karena itu adalah putusan hukum yang sudah final.

Softbank Batal Investasi di IKN, Fraksi PKS: Jangan Perbesar APBN

"Ini adalah upaya akhir sebetulnya, sehingga putusan inilah yang disebut inkrah. Itu siap untuk dieksekusi sebetulnya," kata Fahri di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis 2 Agustus 2018.

Fahri menyindir, kalau pimpinan PKS memintanya tidak senang dulu, karena dia menang di pengadilan tinggi. Padahal, menurut Fahri, PKS yang memiliki kesalahan.

"Kita ingat ini ya, waktu PT (Pengadilan Tinggi), lawyer-nya (PKS) ngomong gini, mengintroduksi kata-kata: jangan bahagia dulu, Fahri Hamzah yang akan nangis bombay," kata Fahri.

Setelah ini, Fahri mengaku tidak akan diam. Karena, menurut dia ,ada upaya untuk merusak PKS yang berlangsung masif yang justru dilakukan oleh pimpinan PKS.

Dicopot dari Wakil Ketua DPRD DKI, Begini Kata Abdurrahman Suhaimi

"Itu menyebabkan reputasi dan citra partai makin terpuruk," kata Fahri.

Sebelumnya, MA menolak kasasi yang diajukan PKS, terkait persoalan pemecatan Fahri Hamzah. Keputusan itu, tertera dalam laman informasi perkara yang dipublikasikan Mahkamah Agung tertanggal 30 Juli 2018 di website MA.

Adapun amar putusan menyebutkan 'tolak' permohonan PKS, diputus oleh Majelis Hakim Agung Maria Anna Samiyati, Muhamad Yunus Wahab, dan Takdir Rahmadi.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya