KPU: Hampir Seluruh Caleg Hanura Tak Penuhi Syarat

Rekonsiliasi Partai Hanura.
Sumber :
  • ANTARA Foto/Reno Esnir

VIVA - Komisi Pemilihan Umum sudah melakukan verifikasi hasil perbaikan dokumen pendaftaran bakal caleg 16 partai politik yang akan berkompetisi pada Pemilu 2019 mendatang.

KPU: Caleg Terpilih Harus Mundur Jika Maju Pilkada 2024

Komisioner KPU Hasyim Asy'ari menyatakan, dari 575 caleg Hanura yang didaftarkan ke KPU hampir seluruhnya tidak memenuhi syarat (TMS).

"Berdasarkan penelitian dokumen form pencalonan Partai Hanura (form B1), untuk dokumen perbaikan kami nyatakan TMS semua," kata Hasyim di Gedung KPU, Jakarta, Kamis 2 Agustus 2018.

Ketua KPU Dilaporkan karena Diduga Lakukan Tindakan Asusila

Atas dasar itu maka KPU tidak melanjutkan pemeriksaan. Karena perbaikan tersebut dicoret dan maka proses para caleg Hanura tidak bisa dilanjutkan ke tahapan selanjutnya.

"Karena itu kan yang utama itu, di situ ada nama calon dan daftar calon, kami nyatakan TMS," katanya.

Temuan Survei LSI: Mayoritas Responden Percaya Keputusan KPU soal Hasil Pemilu 2024

Hasyim mengungkapkan, dokumen perbaikan Hanura dinyatakan tidak memenuhi syarat karena data para calon yang diberikan tidak lengkap.

"Misalkan ada penambahan calon, kemudian tak ada fotonya kemudian alamat calon kosong semua. Melihat itu saja sudah bisa diketahui bahwa dokumen pencalonan tidak memenuhi syarat. Kalau TMS ya berarti dokumen calonnya tak perlu diperiksa," ujarnya.

Hasyim menambahkan, mengenai status TMS ini, KPU mengaku sudah menyampaikan kepada partai Hanura pada Rabu malam. "Berita acara ini sudah disampaikan kepada partai tadi malam," katanya.

Berdasarkan informasi yang dihimpun dari proses verifikasi, hanya ada 9 caleg Hanura yang memenuhi syarat (MS) dari 575 caleg yang didaftarkan ke KPU.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya