Rencana Fahri Hamzah Bila Dapat Rp30 Miliar dari PKS

Fahri Hamzah
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

VIVA – Politikus PKS Fahri Hamzah mengatakan akan mengajukan eksekusi putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas pimpinan PKS hari ini. Meskipun PKS menyatakan akan mengajukan Peninjauan Kembali (PK), itu dia anggap tak akan menghalangi eksekusi.

Sindir PKS, Fahri Hamzah: Pradi itu Korban Terakhir

"Ya, tapi (PK) tak menghalangi eksekusi. Eksekusinya kita ajukan hari ini," kata Fahri di gedung DPR, Jakarta, Senin 6 Agustus 2018.

Ia menjelaskan gugatan tersebut sebenarnya ia layangkan pada lima orang secara pribadi. Kelima orang ini dianggap banyak kesalahan dan terbukti menyelenggarakan persidangan ilegal atau fiktif untuk memecatnya.

Jokowi Marah hingga Ancaman Reshuffle, Salah Siapa?

"Kalau ada akibat hukum, maka yang kena itu 5 orang ini. Ya merekalah yang harus disita asetnya, dibekukan rekeningnya demi membayar akibat dari tindakan mereka pribadi. Tapi kan mereka sering sekali nyeret-nyeret partai," kata Fahri.

Menurutnya, kalau partai 'diseret' maka kekayaan partai bisa habis. Ia pun mengingatkan gugatan terhadap lima orang ini secara pribadi, bukan struktur partai.

Fahri Hamzah: Aksi Sujud Risma Bukti ada Masalah Penanganan Corona

"Tapi ini nyeret-nyeret struktur, nyeret-nyeret kader kan kasian partai ini disandera oleh 5 orang yang sebetulnya pribadi tindakannya," kata Fahri.

Memperbaiki Partai

Wakil Ketua DPR itu menambahkan, nantinya uang ganti rugi imateril sesuai putusan MA sebesar Rp30 miliar akan ditujukan untuk memperbaiki partai. Sehingga mereka yang merusak yang harus mengganti rugi.

"Termasuk dengan cara nanti kan akan dipanggil pengadilan, asetnya disita, rekeningnya bisa disita kalau dia enggak mau bayar. Total Rp 30 miliar itu," kata Fahri.

Saat dipecat dari PKS, Fahri pun langsung menggugat pemecatannya. Pengadilan Negeri mengabulkan gugatan Fahri. Keputusan itu didukung Pengadilan Tinggi dan Kasasi agar kelima orang yang digugat harus membayar Rp30 miliar.

Mereka yang digugat diantaranya Presiden PKS Sohibul Iman, Wakil Ketua Majelis Takhim Hidayat Nur Wahid, Ketua Dewan Syariah Surahman Hidayat, Anggota Majelis Takhim Abdi Sumaithi, dan Ketua Badan Penegak Disiplin Organisasi Abdul Muis Saadih. (ren)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya