Ustaz Abdul Somad Jadi Cawapres, Syarat PAN Gabung Prabowo

Ustad Abdul Somad
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Feny Selly

VIVA – Ketua DPP PAN, Yandri Susanto menegaskan jalan tengah koalisi Prabowo untuk nama cawapres diambil dari nonpartai. Ia bersikeras Ustad Abdul Somad (UAS) bisa menjadi solusinya.

Anak Lajang Sudah Bekerja, Wajibkah Bayar Zakat Fitrah Sendiri? Ini Kata UAS dan Buya Yahya!

"Itukan win-win ya, jalan tengah UAS itu sudah paling bagus. Jadi enggak ngambil dari PKS, enggak ngambil dari PAN, enggak ngambil dari Demokrat," kata Yandri di gedung DPR, Jakarta, Selasa 7 Agustus 2018.

Ia yakin kalau Somad bersedia menjadi cawapres Prabowo maka empat partai koalisi akan menyetujuinya. Apalagi ijtima Ulama juga mendorong Somad.

Timnas Amin: Ustaz Abdul Somad Bukan Jurkam, Beliau Tetap Ulama

"UAS sangat kuat di bawah, kalau survei memang belum ada ya. Walaupun ya survei kadang tak mencerminkan hasil akhir. Ketika UAS dimunculkan di permukaan respons di bawah dan kami tanya juga di struktur partai bagaimana respons di masing-masing provinsi, kabupaten kota sangat bagus," kata Yandri.

Ia menegaskan PAN tak akan setuju bila Prabowo memilih Agus Harimurti Yudhoyono atau Salim Segaf sebagai cawapres. Ia ngotot UAS sebagai jalan tengah.

Ustaz Abdul Somad: Satu-satunya Negara yang Tidak Bisa Dijajah oleh Israel Hanya Palestina

"Masih tersedia waktu masa pendaftaran, masih terbuka, segala kemungkinan. Kalau kemarin dia enggak mau mungkin ada hal yang perlu diklarifikasi oleh UAS atau ada pihak-pihak lain yang meyakinkan dia supaya mau. Artinya kan ada dinamika di situ. Kalau kemarin dia tidak mau. Bisa jadi dalam satu dua hari ini dia ada perubahan," kata Yandri.

Menurutnya, kalau masing-masing partai ingin kadernya menjadi cawapres, maka akan deadlock. Karena itu UAS diklaim bisa diterima partai koalisi Prabowo.

"Kita tadi baru terima DPW PAN Riau bahwa mereka sudah pleno, dan sudah bulat mereka mengusulkan UAS jadi cawapresnya. Hasil diskusi tadi malam Prabowo tidak keberatan dengan Abdul Somad," kata Yandri.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya