Dituding Terima Rp500 Miliar, PKS Akan Polisikan Andi Arief

Ilustrasi elite Partai Keadilan Sejahtera.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Anwar Sadat

VIVA – Partai Keadilan Sejahtera (PKS) merespons tudingan Wakil Sekretaris Jenderal Partai Demokrat, Andi Arief soal uang dari Wakil Ketua Dewan Pembina Partai Gerindra, Sandiaga Uno terkait posisi cawapres. PKS menilai, tudingan Andi sangat serius.

Softbank Batal Investasi di IKN, Fraksi PKS: Jangan Perbesar APBN

Ketua DPP PKS bidang Humas, Ledia Hanifa mengatakan, tudingan menerima mahar Rp500 miliar politik dalam proses pencalonan presiden adalah tindakan pidana pemilu yang fatal.

"Pernyataan Andi Arief jelas fitnah keji. Ini tudingan tidak main-main yang memiliki konsekuensi hukum terhadap yang bersangkutan," kata Ledia dalam keterangannya, Jakarta, Kamis 9 Agustus 2018.

Ledia menekankan, pihaknya siap membawa cuitan fitnah Andi Arief ke ranah hukum. Bagi dia, Andi sebagai elite petinggi Partai Demokrat yang sempat berkuasa dua periode pemerintahan tak pantas melempar fitnah.

Menurut dia, selama belum ada klarifikasi dari Demokrat, maka disimpulkan Partai berlambang Mercy itu ikut terkait dengan sikap Andi Arief.

Dicopot dari Wakil Ketua DPRD DKI, Begini Kata Abdurrahman Suhaimi

"Saya melihat tidak ada klarifikasi resmi dari partainya sehingga kami menyimpulkan ini juga merupakan sikap institusi partai tempat Andi Arief bernaung," sebutnya.

Baca: Jenderal Kardus' Bikin Rusak Romantisme Demokrat-Gerindra

Sebelumnya, Andi Arief menyinggung Partai Demokrat yang menolak kedatangan Ketua Umum Gerindra Prabowo Subianto ke kediaman Susilo Bambang Yudhoyono di Mega Kuningan, Rabu malam, 8 Agustus 2018. Prabowo disebut inkonsisten dan mengalihkan sikap sebelumnya jelang pendaftaran terkait nama calon wakil presiden di Pilpres 2019.

"Di luar dugaan kami ternyata Prabowo mementingkan uang ketimbang jalan perjuangan yang benar. Sandi Uno yang sanggup membayar PAN dan PKS masing-masing Rp500 miliar menjadi pilihannya untuk cawapres. Benar-benar jenderal di luar dugaan," kata Andi melalui pesan singkat. (mus)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya