Jalan Panjang Capres-Cawapres Setelah Mendaftar di KPU

Rapat Koordinasi Teknis Pendaftaran dan Pemeriksaan Kesehatan dalam Pencalonan Pilpres 2019 di kantor KPU beberapa waktu lalu.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Aprillio Akbar

VIVA – Dua pasang calon presiden dan wakil presiden sudah mendaftar sebagai peserta Pemilu Presiden tahun 2019 ke Komisi Pemilihan Umum pada Jumat, 10 Agustus 2018. Masing-masing pasangan ialah Joko Widodo-Ma’ruf Amin dan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.

Tony Blair Ucapkan Selamat ke Prabowo Usai Menang Pilpres: Fantastis!

Kedua pasang calon yang masing-masing didukung sembilan dan empat partai politik itu sesungguhnya barulah sebatas memasuki tahapan pertama, yakni pendaftaran. Jalan mereka masih panjang untuk sampai disahkan sebagai sebagai pasangan calon dan dipilih pada hari pemungutan suara.

Masing-masing di antara mereka masih harus melewati serangkaian tahapan dan bukan mustahil ada yang gugur atau didiskualifikasi jika pada satu tahapan saja tak lulus. Tahapan terdekat yang harus dilalui ialah pemeriksaan kesehatan; masing-masing capres atau cawapres harus dinyatakan sehat secara fisik dan mental.

Yuddy: Sikap Prabowo Tunjukkan Kepekaan atas Kondisi Geopolitik

Hari pemungutan suara Pemilu Presiden digelar bersamaan dengan dan Pemilu Legislatif, yaitu pada 17 April 2019. Namun tahapan-tahapannya diatur secara terpisah. Berikut ini tahapan-tahapan Pemilu Presiden sebagaimana diatur dalam Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 17 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum 2019.

2018

Demokrat Sebut AHY Kader Terbaik, Sinyal Jadi Menteri Lagi di Kabinet Prabowo-Gibran?

4-10 Agustus - Masa pendaftaran capres dan cawapres.

5-11 Agustus - Pemeriksaan kesehatan capres dan cawapres.

11-14 Agustus - Verifikasi kelengkapan dan kebenaran dokumen persyaratan administratif bakal pasangan calon.

15-17 Agustus - Pemberitahuan tertulis hasil verifikasi terhadap kelengkapan dan kebenaran dokumen persyaratan administratif.

18-20 Agustus - Perbaikan dan atau melengkapi persyaratan administratif bakal pasangan calon.

20-22 Agustus - Penyerahan perbaikan dan atau melengkapi persyaratan administratif bakal pasangan calon oleh parpol atau gabungan parpol.

22-24 Agustus - Verifikasi perbaikan dan atau melengkapi persyaratan administratif bakal pasangan calon.

25-27 Agustus - Pemberitahuan tertulis hasil verifikasi administrasi ulang oleh KPU kepada pimpinan parpol atau pimpinan gabungan parpol.

28 Agustus-10 September - Pengusulan bakal pasangan calon pengganti oleh parpol atau gabungan parpol yang usulannya tidak memenuhi syarat.

11-14 September - Verifikasi kelengkapan dan kebenaran dokumen persyaratan administratif bakal pasangan calon.

15-19 September - Pemberitahuan hasil verifikasi terhadap kelengkapan dan kebenaran dokumen persyaratan administratif kepada pimpinan parpol atau pimpinan parpol yang bergabung dan bakal pasangan calon.

20 September 2018 - Penetapan dan pengumuman pasangan calon peserta pemilu presiden dan wakil presiden.

21 September - Penetapan nomor urut pasangan calon.

2018-2019

23 September 2018-13 April 2019 - Pelaksanaan kampanye pasangan calon. 

14-16 April 2019 - Masa tenang sebelum pemungutan suara.

17 April 2019 - Pemungutan suara pemilihan presiden dan wakil presiden. (ren)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya