Refly: MK Sebaiknya Kabulkan Permohonan Ambang Batas Capres

Mahkamah Konstitusi menggelar sidang pengujian UU di ruang sidang MK
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja

VIVA – Pasal ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold dalam Undang-undang Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 masih dalam proses uji materi di Mahkamah Konstitusi (MK). Namun, hingga tahapan Pemilihan Presiden 2019 dimulai, MK tak kunjung juga memutuskan permohonan gugatan tersebut.

Refly Harun: Anies-Muhaimin Pengkhianat Jika Gabung Pemerintah

Pakar hukum tata negara Refly Harun menilai sebaiknya MK tetap memutuskan permohonan tersebut. Meski sudah tidak ada pengaruh terhadap Pilpres 2019.

"Meski tidak ada pengaruh untuk Pilpres 2019, MK sebaiknya tetap mengabulkan permohonan penghapusan ambang batas," kata Refly dikutip dari akun Twitternya @ReflyHZ, Selasa, 21 Agustus 2018.

Puji MK Persilakan Pemohon Serahkan Kesimpulan Sengketa Pilpres, Refly: Luar Biasa

Refly menilai bila tak ada putusan MK maka ia khawatir aturan sekarang sulit menampung figur potensial yang bisa bersaing. Sebab, kuota pencalonan ditentukan dengan syarat ambang batas tertentu yang diperoleh partai politik.

"Kalau tidak, bibit pemimpin bangsa  (Anies, Bima Arya, Ganjar, Ridwan Kamil, Risma dll.) tak akan bisa masuk arena karena slot pencalonan milik oligarki elite parpol!" jelas Refly.

Soroti Sidang Sengketa Pilpres, Refly: Kita Dibohongi 4 Menteri, Seolah-olah Everything Is Ok

Sebelumnya, uji materi UU Pemilu ke MK dilakukan sejumlah akademisi, aktivis, pegiat pemilu. Gugatan ini dilakukan atas Pasal 222 UU Pemilu soal ambang batas capres agar dihilangkan.

Baca: Dicap Rusak Demokrasi, Ambang Batas Capres Dinilai Harus Dibatalkan MK

Dalam ambang batas capres, parpol atau gabungan parpol harus mengantongi 20 persen kursi DPR atau 25 persen suara sah nasional untuk bisa mengusung pasangan capres dan cawapres pada 2019.

Namun, karena Pilpres 2019 digelar serentak dengan Pemilu Legislatif maka ambang batas yang digunakan adalah hasil Pemilu Legislatif 2014 lalu. Mengacu hal ini, maka parpol harus berkoalisi untuk mengusung pasangan capres dan cawapres. Sebab, tak ada satu partai yang mengantongi 20 persen kursi DPR atau 25 persen suara sah nasional.

Gugatan terkait ambang batas capres sebelumnya pernah diajukan Partai Idaman besutan Rhoma Irama, hingga pakar hukum tata negera Yusril Ihza Mahendra. Gugatan mereka juga sudah diputus dan ditolak MK. (ase)

Baca: Ijtima Ulama II Arahnya Prabowo-Sandi, Kalau ke Jokowi Tak Mungkin

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya