Aher Disebut Bisa Gantikan Sandiaga Uno

Ahmad Heryawan
Sumber :
  • Istimewa

VIVA - Peneliti Asosiasi Sarjana Hukum Tata Negara (ASHTN), Mei Susanto, menilai mantan Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan bisa saja menjadi pengganti Sandiaga sebagai wakil gubernur DKI Jakarta. Alasannya, Pasal 7 Ayat (2) huruf o Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang UU Pilkada hanya mengatur daerah yang sama.

Softbank Batal Investasi di IKN, Fraksi PKS: Jangan Perbesar APBN

"Aher adalah Gubernur Jawa Barat dua periode. Berdasarkan bacaan saya pada UU Pilkada, (Aher) tidak ada masalah," kata Mei kepada wartawan, Selasa, 21 Agustus 2018.

Mei menilai klausul Pasal 7 Ayat (2) huruf n UU Pilkada sebenarnya masih menimbulkan persoalan khususnya mengenai tafsir. Namun, tafsir yang tak jadi perdebatan adalah seseorang dibatasi menjadi kepala daerah baik gubernur/wakil gubernur, bupati/wakil bupati, walikota/wakil walikota untuk dua kali masa jabatan yang sama pada daerah yang sama.

"Sayangnya, dalam ketentuan Pasal 7 Ayat (2) huruf n itu tidak ada klausul pada daerah yang sama," katanya.

Akibat ketidakadaan klausul tersebut, kata Mei, maka seolah-olah setiap kepala daerah yang sudah dua periode tidak boleh mencalonkan diri kembali di daerah lainnya untuk jabatan yang setara. Misal, pernah jadi gubernur dua periode di Jawa Barat kemudian otomatis tidak boleh mencalonkan diri di Jakarta atau daerah lainnya.

Dicopot dari Wakil Ketua DPRD DKI, Begini Kata Abdurrahman Suhaimi

"Hal ini menurut saya tidak tepat, karena tidak sesuai dengan tujuan pembatasan masa jabatan yakni 2 kali periode pada masa jabatan yang sama dan daerah yang sama. Dengan bahasa lain, setiap orang yang pernah menjabat sebagai kepala daerah diperbolehkan untuk maju menjadi kepala daerah di daerah lainnya," tuturnya.

Selain itu, Mei juga menilai Kementerian Dalam Negeri tidak bisa mengintervensi pergantian wakil gubernur DKI Jakarta yang sebelumnya termasuk apabila calon yang diusulkan adalah Aher.

"Kalau pun Kemendagri adalah pembina daerah-daerah, ia juga tidak memiliki kewenangan untuk menolak apalagi mengintervensi pencalonan wakil gubernur pengganti yang merupakan hak partai pengusung yang dijamin UU," kata dia.

Mei mengatakan secara etika Kemendagri juga tidak berwenang melarang orang untuk mencalonkan diri. Alsannnya, sebagai lembaga yang diberi atribut hukum, idealnya mereka lebih mengedepankan aspek hukum dalam persoalan pencalonan.

"Soal etika dalam urusan calon mencalonkan idealnya muncul dari pribadi calon atau muncul dari protes publik, bukan dari Kemendagri," tuturnya.

Sebelumnya, Sandiaga Uno mengundurkan diri dari wakil gubernur DKI karena maju menjadi bakal calon wakil presiden mendampingi Prabowo Subianto pada Pemilu Presiden 2019.

Kemudian, muncul nama Aher yang disiapkan oleh Partai Keadilan Sejahtera untuk menjadi Wakil Gubernur DKI menggantikan Sandi. Bahkan, dikabarkan Aher mundur atau mencabut berkas sebagai calon anggota legislatif dari PKS untuk Pemilu 2019.

Anies Baswedan-Sandiaga Uno dalam pertarungan Pilkada DKI 2017 diusung oleh dua partai politik yakni Partai Gerindra dan PKS. Oleh karena itu, dua partai tersebut yang berhak untuk mengusulkan nama pengganti Sandi.

Berikut bunyi Pasal 7 Ayat (2) huruf n dan o UU Pilkada yang mengatur soal syarat menjadi kepala daerah:

n. belum pernah menjabat sebagai gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, walikota, dan wakil walikota selama 2 (dua) kali masa jabatan dalam jabatan yang sama untuk calon gubernur, calon wakil gubernur, calon bupati, calon wakil bupati, calon walikota, dan calon wakil walikota.

o. belum pernah menjabat sebagai gubernur untuk calon wakil gubernur, atau bupati/walikota untuk calon wakil bupati/calon wakil walikota pada daerah yang sama.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya